<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>M. Gunawan Yasni</title>
	<link>http://mgyasni.niriah.com</link>
	<description>Spiritualisme Pemberdaya Syariah</description>
	<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 19:38:24 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>The All 75 Fatwas / 75 Fatwa Seluruhnya</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/12/02/updates-72-fatwas-72-fatwa-terkini/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/12/02/updates-72-fatwas-72-fatwa-terkini/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 15:50:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<category><![CDATA[Al Ulama]]></category>

		<category><![CDATA[board]]></category>

		<category><![CDATA[council]]></category>

		<category><![CDATA[council of ulemas]]></category>

		<category><![CDATA[dewan]]></category>

		<category><![CDATA[dewan syariah]]></category>

		<category><![CDATA[dewan syariah nasional]]></category>

		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>

		<category><![CDATA[Fatwas]]></category>

		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<category><![CDATA[gunawan]]></category>

		<category><![CDATA[gunawan yasni]]></category>

		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[indonesia council of ulemas]]></category>

		<category><![CDATA[indonesian]]></category>

		<category><![CDATA[indonesian council]]></category>

		<category><![CDATA[majelis]]></category>

		<category><![CDATA[majelis ulama]]></category>

		<category><![CDATA[Majma']]></category>

		<category><![CDATA[Majma' Fiqh Al Ulama OIC]]></category>

		<category><![CDATA[muhammad]]></category>

		<category><![CDATA[muhammad gunawan]]></category>

		<category><![CDATA[muhammad gunawan yasni]]></category>

		<category><![CDATA[nasional]]></category>

		<category><![CDATA[national]]></category>

		<category><![CDATA[national sharia]]></category>

		<category><![CDATA[national sharia board]]></category>

		<category><![CDATA[OIC]]></category>

		<category><![CDATA[sharia]]></category>

		<category><![CDATA[sharia board]]></category>

		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<category><![CDATA[syariah nasional]]></category>

		<category><![CDATA[ulama]]></category>

		<category><![CDATA[ulama indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[ulemas]]></category>

		<category><![CDATA[yasni]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/12/02/updates-72-fatwas-72-fatwa-terkini/</guid>
		<description><![CDATA[75 Fatwas of National Sharia Board - Indonesian Council of Ulemas 75 Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
Assalaamu&#8217;alaikum. I, Muhammad Gunawan Yasni, gladly present the 75 fatwas (all from no. 1 to 75) in Indonesian Language from National Sharia Board - Indonesian Council of Ulemas for the benefit of the ummah. I would [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><font color="#333333" face="Book Antiqua" size="3">75 Fatwas of National Sharia Board - Indonesian Council of Ulemas 75 Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia</font></p>
<p align="justify"><font color="#333333" face="Book Antiqua" size="3"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/100_7767_crop_resize.jpg" title="100_7767_crop_resize.jpg"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/100_7767_crop_resize.jpg" alt="100_7767_crop_resize.jpg" align="left" /></a>Assalaamu&#8217;alaikum. I, Muhammad Gunawan Yasni, gladly present the 75 fatwas (all from no. 1 to 75) in Indonesian Language from National Sharia Board - Indonesian Council of Ulemas for the benefit of the ummah. I would like to ask many supports from local as well as international institutions in translating these fatwas into english and arabic. These fatwas are derived from many sources including the 2 basic ones - Al Qur&#8217;an &amp; Al Hadits - and other sources such as Majma&#8217; Fiqh Al Ulama OIC &amp; other sharia standards from many regions. May Allah The Most Sacred &amp; Almighty give us all the best in our lives and our hereafters. Amiin.</font></p>
<p><font color="#003399" face="Monotype Corsiva" size="3">It began in 1969. To be exact, it was Wednesday, September 17, 1969 Gregorian Calendar (Arbi’ah, 5 Rajab 1389 Hijryah). He was a child who grew and learned faster than others though everybody denied his existence in his mother’s womb except his mother. His overwhelming nature soon weakened. Before reaching the age of 2 years old, some healers had to restructure his two legs’ bones. The healing process was successful. At the age of 2 years old, he was like born again. He started to catch up in learning everything. But since then, it looked like he was never as strong as he was before. He understood everything he learned quickly but yet he was afraid to try what he understood. It was the pain that he felt during the healing process discouraged him a lot. He was never convinced that his physical strength was strong enough for him to do everything he understood.</font></p>
<p align="justify"><font color="brown" face="Monotype Corsiva" size="3">At the age of 5 years old, he was able to read sophisticated books beyond his early age. At the age of 7 years old, he was able to defend himself with the martial art he learned. At the age of 10 years old, he was brave enough to be in his manhood circumcision ritual. At the age of 12 years old, he was brave enough to decide things he wanted to learn and to like &#8212; he learned to like water, land and air and how to live through them. At the age of 13 years old, he managed to survive from several accidents by himself. At the age of 15 years old, he managed to travel to some foreign countries by himself. At the age of 16 years old, he lived in several desert countries; he made some living for himself; he learned several religions; he saw some killings with his own two eyes; he saw the ancient things in the ancient cities; he was between life and death because he had to fight several heathens and some diseases for his life and his purity; he found love and his heart was broken because of that love.</font></p>
<p align="justify"><font color="#003399" face="Monotype Corsiva" size="3">At the age of 18 years old, he realized that he was part of the center of the nation’s excellence; he realized that he had to be special somehow with his own way; he lost his belief in most people &#8212; the politicians, the monks and the celebrities; he believed in only one God who created him; he really witnessed again with his tongue, his mind and his holy spirit that there is no God but Allah and Muhammad is the Messenger of God. At the age of 21 years old, he started to make some living with the abilities he got from the center of excellence. At the age of 23 years old, he finished his time in the center of excellence. At the age of 25 years old, he enhanced his knowledge and learned some new things and new techniques to survive in this deviant </font><font color="#003399" face="Monotype Corsiva" size="3">world.</font></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2010/01/dsc00884-2.JPG" title="dsc00884-2.JPG"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2010/01/dsc00884-2.JPG" alt="dsc00884-2.JPG" align="left" /></a><font color="brown" face="Monotype Corsiva" size="3">Everything of him seemed to change but one thing did not change &#8212; the pain that he felt during the healing process. It haunted him though he grew </font><font color="brown" face="Monotype Corsiva" size="3">stronger. The ray, the medicine and everything used by the healers in the healing process seemed to pollute his blood. Sometimes, he had to use his inner strength to heal the pain he felt. Sometimes when his inner strength drained, even the slightest light of the sun hurt his eyes. Darkness was his sanctuary to regain all the strength he had. Darkness was like a shade of God who protected him. Darkness and nothingness were his essence and origin.</font></p>
<p align="justify"><font color="#003399" face="Monotype Corsiva" size="3">He had a goddess in his dream who taught him almost everything about love and who gave him sceneries about the past, the present and the future. He had a ball of light that destroyed him and formed him again in his dream when he was weak. He thanked God for everything he had.</font></p>
<p><font color="brown" face="Monotype Corsiva" size="3">Before reaching the age of 29 years old, on Sunday, April 12, 1998 (Ahad, 14 Dzulhijjah 1418 Hijryah), he was married to a woman, a substitute of a goddess,  named Asmilia and born on Friday, March 25, 1977 Gregorian Calendar ( Jum’ah, 4 Rabiul Akhir 1397 Hijryah). He realized that he had to be pure in providing his family. He started to learn more about the Path of Allah. At the age of 31 years old, he advanced to learn and to create Islamic Base Defensive Art along with his kinsmen. He started to feel healthier and to experience strange and odd feelings about the dead and the undead. He became the student as well as the teacher of true forever life. He started to make the ball of light he dreamt emerged from himself.</font></p>
<p align="justify"><font color="#003399" face="Monotype Corsiva" size="3">At the age of 33 he became the youngest member of his nation’s sharia board – the council of ulemas or gurus in implementing the path of Allah in his nation’s everyday life. After reaching the age of 35, his name was started to be echoed and discussed in several foreign countries; Southeast Asia and North America. At the age of 40, a lot of people say he is much more than he is seen by the people, and to completely understand him is to understand the life he has been into. May he lives always to the future in Allah’s Path, and may he be finally summoned by Allah The Almighty as a martyr in Allah’s Name.<br />
</font></p>
<p align="justify"><font color="#333333" face="Book Antiqua" size="3">Assalaamu&#8217;alaikum. Saya, Muhammad Gunawan Yasni, dengan gembira menghadirkan 75 fatwa (seluruhnya dari no. 1 s.d. 75) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia untuk kepentingan umat.  Saya ingin meminta banyak dukungan dari lembaga lokal maupun internasional dalam menterjemahkan seluruh fatwa ini ke dalam bahasa Inggris dan Arab. Seluruh fatwa ini berasal dari banyak sumber termasuk 2 yang utama - Al Qur&#8217;an &amp; Al Hadits - dan sumber lain seperti Majma&#8217; Fiqh Al Ulama OKI &amp; sharia standard lainnya dari berbagai belahan dunia. Semoga Allah SWT memberikan yang terbaik dalam hidup dunia dan akhirat kita semua. Amiin.</font></p>
<p><font color="#008000"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/01-giro.pdf" target="_blank" title="01-giro.pdf">01-giro.pdf</a></font></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/02-tabungan.pdf" target="_blank" title="02-tabungan.pdf">02-tabungan.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/02-tabungan.pdf" title="02-tabungan.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/02-tabungan.pdf" title="02-tabungan.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/03-deposito.pdf" target="_blank" title="03-deposito.pdf">03-deposito.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/03-deposito.pdf" title="03-deposito.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/03-deposito.pdf" title="03-deposito.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/04-murabahah.pdf" target="_blank" title="04-murabahah.pdf">04-murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/04-murabahah.pdf" title="04-murabahah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/05-salam.pdf" title="05-salam.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/05-salam.pdf" target="_blank" title="05-salam.pdf">05-salam.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/05-salam.pdf" title="05-salam.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/06-istisna.pdf" title="06-istisna.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/06-istisna.pdf" target="_blank" title="06-istisna.pdf">06-istisna.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/06-istisna.pdf" title="06-istisna.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/06-istisna.pdf" title="06-istisna.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/07-mudharabah.pdf" target="_blank" title="07-mudharabah.pdf">07-mudharabah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/07-mudharabah.pdf" title="07-mudharabah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/07-mudharabah.pdf" title="07-mudharabah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/08-musyarakah.pdf" target="_blank" title="08-musyarakah.pdf">08-musyarakah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/08-musyarakah.pdf" title="08-musyarakah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/08-musyarakah.pdf" title="08-musyarakah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/09-ijarah.pdf" target="_blank" title="09-ijarah.pdf">09-ijarah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/09-ijarah.pdf" title="09-ijarah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/09-ijarah.pdf" title="09-ijarah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/10-wakalah.pdf" target="_blank" title="10-wakalah.pdf">10-wakalah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/10-wakalah.pdf" title="10-wakalah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/11-kafalah.pdf" title="11-kafalah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/11-kafalah.pdf" target="_blank" title="11-kafalah.pdf">11-kafalah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/11-kafalah.pdf" title="11-kafalah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/11-kafalah.pdf" title="11-kafalah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/12-hawalah.pdf" target="_blank" title="12-hawalah.pdf">12-hawalah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/12-hawalah.pdf" title="12-hawalah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/13-uang_muka_murabahah.pdf" title="13-uang_muka_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/13-uang_muka_murabahah.pdf" target="_blank" title="13-uang_muka_murabahah.pdf">13-uang_muka_murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/13-uang_muka_murabahah.pdf" title="13-uang_muka_murabahah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf" title="14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf" target="_blank" title="14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf">14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf" title="14-sistem_distribusi_hasil_usaha.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf" title="15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf" target="_blank" title="15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf">15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf" title="15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/16-diskon_murabahah.pdf" title="16-diskon_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/16-diskon_murabahah.pdf" target="_blank" title="16-diskon_murabahah.pdf">16-diskon_murabahah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/16-diskon_murabahah.pdf" title="16-diskon_murabahah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/16-diskon_murabahah.pdf" title="16-diskon_murabahah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf" target="_blank" title="17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf">17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf" title="17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf" title="17-sanksi_menunda_pembayaran.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/18-ppap.pdf" target="_blank" title="18-ppap.pdf">18-ppap.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/18-ppap.pdf" title="18-ppap.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/19-qardh.pdf" title="19-qardh.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/19-qardh.pdf" target="_blank" title="19-qardh.pdf">19-qardh.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/19-qardh.pdf" title="19-qardh.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf" title="20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf" target="_blank" title="20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf">20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf" title="20-pedoman_investasi_reksa_dana.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/21-pedoman_asuransi_syariah.pdf" title="21-pedoman_asuransi_syariah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/21-pedoman_asuransi_syariah.pdf" target="_blank" title="21-pedoman_asuransi_syariah.pdf">21-pedoman_asuransi_syariah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/21-pedoman_asuransi_syariah.pdf" title="21-pedoman_asuransi_syariah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/22-istishna_paralel.pdf" title="22-istishna_paralel.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/22-istishna_paralel.pdf" target="_blank" title="22-istishna_paralel.pdf">22-istishna_paralel.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/22-istishna_paralel.pdf" title="22-istishna_paralel.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf" title="23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf" target="_blank" title="23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf">23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf" title="23-potongan_pelunasan_murabahah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/24-safe_deposit_box.pdf" title="24-safe_deposit_box.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/24-safe_deposit_box.pdf" target="_blank" title="24-safe_deposit_box.pdf">24-safe_deposit_box.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/24-safe_deposit_box.pdf" title="24-safe_deposit_box.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/25-rahn.pdf" title="25-rahn.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/25-rahn.pdf" target="_blank" title="25-rahn.pdf">25-rahn.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/25-rahn.pdf" title="25-rahn.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/26-rahn_emas.pdf" title="26-rahn_emas.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/26-rahn_emas.pdf" target="_blank" title="26-rahn_emas.pdf">26-rahn_emas.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/26-rahn_emas.pdf" title="26-rahn_emas.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/27-ijarah_imbt.pdf" title="27-ijarah_imbt.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/27-ijarah_imbt.pdf" target="_blank" title="27-ijarah_imbt.pdf">27-ijarah_imbt.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/28-jual_beli_mata_uang.pdf" title="28-jual_beli_mata_uang.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/28-jual_beli_mata_uang.pdf" target="_blank" title="28-jual_beli_mata_uang.pdf">28-jual_beli_mata_uang.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/28-jual_beli_mata_uang.pdf" title="28-jual_beli_mata_uang.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf" title="29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf" target="_blank" title="29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf">29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf" title="29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf" title="29-pembiayaan_pengurusan_haji.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/30-pembiayaan_prks.pdf" target="_blank" title="30-pembiayaan_prks.pdf">30-pembiayaan_prks.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/30-pembiayaan_prks.pdf" title="30-pembiayaan_prks.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/31-pengalihan_utang.pdf" title="31-pengalihan_utang.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/31-pengalihan_utang.pdf" target="_blank" title="31-pengalihan_utang.pdf">31-pengalihan_utang.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/31-pengalihan_utang.pdf" title="31-pengalihan_utang.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/32-obligasi_syariah.pdf" title="32-obligasi_syariah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/32-obligasi_syariah.pdf" target="_blank" title="32-obligasi_syariah.pdf">32-obligasi_syariah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/32-obligasi_syariah.pdf" title="32-obligasi_syariah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf" title="33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf" target="_blank" title="33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf">33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf" title="33-obligasi_syariah_mudharabah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/34-lc_impor.pdf" title="34-lc_impor.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/34-lc_impor.pdf" target="_blank" title="34-lc_impor.pdf">34-lc_impor.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/35-lc_ekspor.pdf" title="35-lc_ekspor.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/35-lc_ekspor.pdf" target="_blank" title="35-lc_ekspor.pdf">35-lc_ekspor.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/35-lc_ekspor.pdf" title="35-lc_ekspor.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/35-lc_ekspor.pdf" title="35-lc_ekspor.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/36-swbi.pdf" target="_blank" title="36-swbi.pdf">36-swbi.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/36-swbi.pdf" title="36-swbi.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/36-swbi.pdf" title="36-swbi.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/37-puas.pdf" target="_blank" title="37-puas.pdf">37-puas.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/37-puas.pdf" title="37-puas.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/37-puas.pdf" title="37-puas.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/38-sertifikat_ima.pdf" target="_blank" title="38-sertifikat_ima.pdf">38-sertifikat_ima.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/38-sertifikat_ima.pdf" title="38-sertifikat_ima.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/39-asuransi_haji.pdf" title="39-asuransi_haji.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/39-asuransi_haji.pdf" target="_blank" title="39-asuransi_haji.pdf">39-asuransi_haji.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/39-asuransi_haji.pdf" title="39-asuransi_haji.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/40-pasar_modal_syariah.pdf" title="40-pasar_modal_syariah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/40-pasar_modal_syariah.pdf" target="_blank" title="40-pasar_modal_syariah.pdf">40-pasar_modal_syariah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/40-pasar_modal_syariah.pdf" title="40-pasar_modal_syariah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/40-pasar_modal_syariah.pdf" title="40-pasar_modal_syariah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/41-obligasi_syariah_ijarah.pdf" target="_blank" title="41-obligasi_syariah_ijarah.pdf">41-obligasi_syariah_ijarah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/41-obligasi_syariah_ijarah.pdf" title="41-obligasi_syariah_ijarah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/42-syariah_charge_card.pdf" title="42-syariah_charge_card.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/42-syariah_charge_card.pdf" target="_blank" title="42-syariah_charge_card.pdf">42-syariah_charge_card.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/42-syariah_charge_card.pdf" title="42-syariah_charge_card.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/43-tawidh.pdf" target="_blank" title="43-tawidh.pdf">43-tawidh.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/44-multijasa.pdf" title="44-multijasa.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/44-multijasa.pdf" target="_blank" title="44-multijasa.pdf">44-multijasa.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/44-multijasa.pdf" title="44-multijasa.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/45-line_facility.pdf" target="_blank" title="45-line_facility.pdf">45-line_facility.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/46-potongan_tagihan_murabahah.pdf" title="46-potongan_tagihan_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/46-potongan_tagihan_murabahah.pdf" target="_blank" title="46-potongan_tagihan_murabahah.pdf">46-potongan_tagihan_murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/47-penyelesaian_piutang_murabahah.pdf" title="47-penyelesaian_piutang_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/47-penyelesaian_piutang_murabahah.pdf" target="_blank" title="47-penyelesaian_piutang_murabahah.pdf">47-penyelesaian_piutang_murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/48-penjadwalan_kembali_tagihan_murabahah.pdf" title="48-penjadwalan_kembali_tagihan_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/48-penjadwalan_kembali_tagihan_murabahah.pdf" target="_blank" title="48-penjadwalan_kembali_tagihan_murabahah.pdf">48-penjadwalan_kembali_tagihan_murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/49-konversi_akad_murabahah.pdf" title="49-konversi_akad_murabahah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/49-konversi_akad_murabahah.pdf" target="_blank" title="49-konversi_akad_murabahah.pdf">49-konversi_akad_murabahah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/50-akad_mudharabah_musytarakah.pdf" title="50-akad_mudharabah_musytarakah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/50-akad_mudharabah_musytarakah.pdf" target="_blank" title="50-akad_mudharabah_musytarakah.pdf">50-akad_mudharabah_musytarakah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/51-mudharabah_musytarakah_asuransi.pdf" title="51-mudharabah_musytarakah_asuransi.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/51-mudharabah_musytarakah_asuransi.pdf" target="_blank" title="51-mudharabah_musytarakah_asuransi.pdf">51-mudharabah_musytarakah_asuransi.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/52-wakalah_bil_ujrah_asuransi.pdf" title="52-wakalah_bil_ujrah_asuransi.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/52-wakalah_bil_ujrah_asuransi.pdf" target="_blank" title="52-wakalah_bil_ujrah_asuransi.pdf">52-wakalah_bil_ujrah_asuransi.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/53-tabarru_asuransi.pdf" title="53-tabarru_asuransi.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/53-tabarru_asuransi.pdf" target="_blank" title="53-tabarru_asuransi.pdf">53-tabarru_asuransi.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/54-syariah_card.pdf" title="54-syariah_card.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/54-syariah_card.pdf" target="_blank" title="54-syariah_card.pdf">54-syariah_card.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/55-prks_musyarakah.pdf" title="55-prks_musyarakah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/55-prks_musyarakah.pdf" target="_blank" title="55-prks_musyarakah.pdf">55-prks_musyarakah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/56-review_ujrah.pdf" title="56-review_ujrah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/56-review_ujrah.pdf" target="_blank" title="56-review_ujrah.pdf">56-review_ujrah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/56-review_ujrah.pdf" title="56-review_ujrah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/57-lc_kafalah_bil_ujrah.pdf" target="_blank" title="57-lc_kafalah_bil_ujrah.pdf">57-lc_kafalah_bil_ujrah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/58-hawalah_bil_ujrah.pdf" title="58-hawalah_bil_ujrah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/58-hawalah_bil_ujrah.pdf" target="_blank" title="58-hawalah_bil_ujrah.pdf">58-hawalah_bil_ujrah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/58-hawalah_bil_ujrah.pdf" title="58-hawalah_bil_ujrah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/59-obligasi_mudharabah_konversi.pdf" target="_blank" title="59-obligasi_mudharabah_konversi.pdf">59-obligasi_mudharabah_konversi.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf" title="60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf" target="_blank" title="60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf">60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf" title="60-penyelesaian_piutang_ekspor.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/61-penyelesaian_utang_impor.pdf" target="_blank" title="61-penyelesaian_utang_impor.pdf">61-penyelesaian_utang_impor.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/62-fatwa_jualah.pdf" title="62-fatwa_jualah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/62-fatwa_jualah.pdf" target="_blank" title="62-fatwa_jualah.pdf">62-fatwa_jualah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/63-fatwa_sbis.pdf" title="63-fatwa_sbis.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/63-fatwa_sbis.pdf" target="_blank" title="63-fatwa_sbis.pdf">63-fatwa_sbis.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/64-fatwa_sbis_jualah.pdf" title="64-fatwa_sbis_jualah.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/64-fatwa_sbis_jualah.pdf" target="_blank" title="64-fatwa_sbis_jualah.pdf">64-fatwa_sbis_jualah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/64-fatwa_sbis_jualah.pdf" title="64-fatwa_sbis_jualah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/65-fatwa_hmetd.pdf" target="_blank" title="65-fatwa_hmetd.pdf">65-fatwa_hmetd.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/66-fatwa_waran.pdf" title="66-fatwa_waran.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/66-fatwa_waran.pdf" target="_blank" title="66-fatwa_waran.pdf">66-fatwa_waran.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/66-fatwa_waran.pdf" title="66-fatwa_waran.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/67-fatwa_anjak_piutang.pdf" target="_blank" title="67-fatwa_anjak_piutang.pdf">67-fatwa_anjak_piutang.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/67-fatwa_anjak_piutang.pdf" title="67-fatwa_anjak_piutang.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/68_rahn_tasjily.pdf" target="_blank" title="68_rahn_tasjily.pdf">68_rahn_tasjily.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/69-sbsn.pdf" title="69-sbsn.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/69-sbsn.pdf" target="_blank" title="69-sbsn.pdf">69-sbsn.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/70-metode_penerbitan_sbsn.pdf" title="70-metode_penerbitan_sbsn.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/70-metode_penerbitan_sbsn.pdf" target="_blank" title="70-metode_penerbitan_sbsn.pdf">70-metode_penerbitan_sbsn.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/70-metode_penerbitan_sbsn.pdf" title="70-metode_penerbitan_sbsn.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/71-sale_and_lease_back.pdf" target="_blank" title="71-sale_and_lease_back.pdf">71-sale_and_lease_back.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/71-sale_and_lease_back.pdf" title="71-sale_and_lease_back.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/72-sbsn_ijarah.pdf" target="_blank" title="72-sbsn_ijarah.pdf">72-sbsn_ijarah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/72-sbsn_ijarah.pdf" title="72-sbsn_ijarah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/73-musyarakah_mutanaqisah.pdf" target="_blank" title="73-musyarakah_mutanaqisah.pdf">73-musyarakah_mutanaqisah.pdf</a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/73-musyarakah_mutanaqisah.pdf" title="73-musyarakah_mutanaqisah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/74-penjaminan_syariah.pdf" target="_blank" title="74-penjaminan_syariah.pdf">74-penjaminan_syariah.pdf</a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/74-penjaminan_syariah.pdf" title="74-penjaminan_syariah.pdf"></a><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/75-pedoman_plbs.pdf" title="75-pedoman_plbs.pdf"></a></p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/12/75-pedoman_plbs.pdf" target="_blank" title="75-pedoman_plbs.pdf">75-pedoman_plbs.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/12/02/updates-72-fatwas-72-fatwa-terkini/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>TAFRIQ / PEMISAHAN KEBIJAKAN INVESTASI ATAS DANA TABARRU’ &#038; DANA PENGELOLA DALAM ASURANSI SYARIAH: SEBUAH TINJAUAN KUALITATIF</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/08/18/tafriq-pemisahan-kebijakan-investasi-atas-dana-tabarru%e2%80%99-dana-pengelola-dalam-asuransi-syariah-sebuah-tinjauan-kualitatif/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/08/18/tafriq-pemisahan-kebijakan-investasi-atas-dana-tabarru%e2%80%99-dana-pengelola-dalam-asuransi-syariah-sebuah-tinjauan-kualitatif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2009 12:10:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/08/18/tafriq-pemisahan-kebijakan-investasi-atas-dana-tabarru%e2%80%99-dana-pengelola-dalam-asuransi-syariah-sebuah-tinjauan-kualitatif/</guid>
		<description><![CDATA[LATAR BELAKANG
Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual assets produktif yang dimanfaatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 align="center"><font color="#333333"><strong>LATAR BELAKANG</strong></font></h2>
<p align="justify"><font color="#993300">Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual assets produktif yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah pada saat mengalami suatu musibah yang memerlukan dana yang besar. Sementara dalam jumlah yang signifikan, Investasi merupakan salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan untuk memajukan usaha-usaha produktif.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Berkenaan dengan pentingnya berinvestasi ini, Hadist Rasulullah SAW mengatakan: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan (HR. Muslim dan Ahmad).  Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahan dalam pengeluaran” (Muttafaq ‘Alaih).   Dalam hadist tersebut tersirat makna bahwa berinvestasi merupakan perwujudan dari membelanjakan uang secara sederhana dan bersikap pertengahan dalam pengeluaran sebagai salah satu cara agar masyarakat terhindar dari kemiskinan dan memperoleh kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Konsep Investasi Islami didasarkan kepada prinsip moralitas dan keadilan, yaitu sesuai dengan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits serta Ijma’ para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan ulama-ulama sesudahnya. Oleh karena itu Instrumen Investasi Islami juga selaras dan memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu transaksi yang dilakukan para pihak bersifat adil, halal, thayyib dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam Instrumen Investasi Islami terbebas dari unsur larangan seperti riba, maysir dan gharar.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Salah satu bentuk Instrumen Investasi Islami untuk mengantisipasi risiko-risiko dalam kehidupan yang mungkin timbul adalah produk-produk asuransi syariah yang telah banyak diterbitkan dikemas baik oleh berbagai macam perusahaan asuransi baik itu asuransi syariah ataupun unit usaha / cabang syariah asuransi konvensional.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Menurut data yang diperoleh dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) – Lembaga Keuangan (LK) Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI), sampai akhir tahun 2008, Indonesia memiliki 2 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, 1 Asuransi Kerugian Syariah, 13 Unit Usaha / Cabang Syariah Perusahaan Asuransi Jiwa Konvensional, 19 Unit Usaha / Cabang Syariah Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional dan 3 Unit Usaha / Cabang Syariah Perusahaan Reasuransi Konvensional.</font></p>
<h2 align="center"><font color="#333333"><strong>MASALAH YANG MENARIK</strong></font></h2>
<p align="justify"><font color="#993300">Salah satu yang paling menarik untuk dicermati dan dicari antisipasinya adalah pemisahan dana tabarru’, dana investasi peserta maupun dana pengelola asuransi yang sejak awal merupakan sesuatu yang diamanahkan dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) no. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, no. 51 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah, no. 52 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi &amp; Reasuransi Syariah dan no. 53 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi &amp; Reasuransi Syariah. Fatwa-fatwa tersebut, terutama yang terakhir secara eksplisit mengamanahkan bahwa Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi syariah. Dengan kalimat lain, dana tabarru’ merupakan dana yang harus dikelola khusus karena merupakan akad utama dalam asuransi syariah dan karena dana ini adalah bukan milik pengelola asuransi yang tentunya harus dipisahkan dari harta kekayaan pengelola asuransi.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Industri asuransi adalah industri yang cukup padat dengan peraturan karena pemerintah mempunyai kepentingan untuk menjaga industri ini melalui pengawasan terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi agar senantiasa dapat menanggulangi risiko yang dihadapi masyarakat yang sekaligus berperan sebagai salah satu penghimpun dana masyarakat. Salah satu indikasi tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah besarnya Risk Base Capital (RBC) yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI no. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 2 keputusan menteri tersebut menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan/deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Risiko kerugian dari deviasi yang dimaksud terdiri dari:</font></p>
<ol>
<li><font color="#993300">Kegagalan pengelolaan kekayaan;</font></li>
<li><font color="#993300"> Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kas kekayaan dan kewajiban;</font></li>
<li><font color="#993300"> Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang;</font></li>
<li><font color="#993300"> Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;</font></li>
<li><font color="#993300">Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;</font></li>
<li><font color="#993300"> Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.</font></li>
</ol>
<p align="justify"><font color="#993300">Dalam pengamatan penulis terhadap beberapa perusahaan asuransi syariah dan unit usaha / cabang syariah perusahaan asuransi konvensional, seluruhnya sampai tulisan ini dibuat belum benar-benar melakukan pemisahaan rekening yang baku antara dana tabarru’ dan dana pengelola asuransi syariah. Yang ada baru sekedar pemisahaan rekapitulasi jumlah dana masing-masing yang dikelola secara bersama dalam rekening yang belum benar-benar terpisah. Padahal tentu saja masing-masing dana tersebut mempunyai tujuan investasi yang berbeda, dan oleh karenanya membutuhkan strategi investasi yang berbeda, yang kemudian ditentukan dengan kebijakan investasi yang berbeda. Implikasinya yang lebih detil adalah adanya optimasi investasi yang berbeda secara kuantitatif.</font></p>
<h2 align="center"><font color="#333333"><strong>KOMPENDIUM PEMAHAMAN PENULIS</strong></font></h2>
<p align="justify"><font color="#993300">Penulis dalam pemaparan antisipasi masalah akan memfokuskan kepada kebijakan investasi secara kualitatif yang lebih bermanfaat bagi industri asuransi syariah. Detil dalam bentuk implikasi lebih lanjut yang mengarah kepada optimasi investasi tentu bergantung kepada masing-masing pelaku perusahaan asuransi syariah dan unit usaha / cabang syariah perusahaan asuransi konvensional sesuai dengan karakteristik klaim dan pemilihan risiko yang dihadapinya.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Pada tahun 2009 tidak lama sebelum tulisan ini dibuat, Ketua Bapepam – LK mengeluarkan peraturan nomor PER-02/BL/2009 tentang Pedoman Penghitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) Bagi Perusahaan Asuransi &amp; Reasuransi. Peraturan tersebut memisahkan cara penghitungan BTSM perusahaan asuransi konvensional dan asuransi yang berlandaskan prinsip syariah. Regulator pada dasarnya mengharuskan perusahaan asuransi syariah memiliki catatan terpisah untuk kelompok rekening dana tabarru’ dan kelompok rekening dana perusahaan sebagai pengelola asuransi, dan penghitungan RBC yang juga didasari dari rekening dana tabarru’. Untuk dana pengelola, jumlah kekayaan yang diperkenankan harus senantiasa melebihi jumlah modal sendiri atau modal minimum yang dipersyaratkan, dan apabila RBC minimum untuk dana tabarru’ kurang dari 120%, dana pengelola harus cukup kuat untuk setiap saat menyalurkan pinjaman/qardh guna menutup kekurangan tingkat minimum RBC dana tabarru’.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Mencermati realitas regulasi yang ada, institusi tempat penulis bernaung DSN MUI bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), juga sudah memulai penerapan standar akuntansi keuangan syariah dengan mensyahkan PSAK 108 sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perbedaan mendasar antara PSAK syariah ini dengan PSAK 28 sebelumnya yang konvensional adalah pada pengakuan pendapatan premi, yang jika merujuk kepada asuransi konvensional merupakan pemasukan bagi perusahaan asuransi, sementara untuk asuransi syariah terpecah menjadi dana tabarru’ milik peserta dan unsur lainnya yang bisa menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola atau wakil peserta yang berhak memperoleh fee (ujrah).</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Peraturan Bapepam – LK  dan PSAK 108 ini sesungguhnya merupakan positivisasi fatwa-fatwa DSN MUI yang sudah disampaikan dalam latar belakang. Dan atas dasar amanah fatwa, peraturan dan ketetapan yang ada, sudah sepantasnyalah asuransi syariah memisahkan kebijakan investasi antara dana tabarru’ dan dana pengelola.</font></p>
<ul>
<li>
<p align="justify"><font color="#993300">Dana tabarru’ adalah dana kumpulan peserta yang mempunyai tujuan investasi untuk meng-cover klaim dan memberikan tingkat pengembalian bonus bagi peserta-peserta yang tidak melakukan klaim sepanjang masa pertanggungan asuransi. Bonus ini bisa dipergunakan untuk membayar premi masa pertanggungan berikutnya ataupun sekedar diperoleh sebagai bonus / hadiah di akhir masa pertanggungan asuransi syariah. Oleh karena tujuan investasinya yang seperti itu, dibutuhkan kebijakan investasi dalam mengatur strategi investasi yang lebih konservatif, likuid, namun tetap memberikan imbal hasil / return yang memadai untuk meng-cover klaim dan memberikan bonus / hadiah yang menambah rasa thayyiban dalam kehalalan produk asuransi syariah.</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"><font color="#993300">Dana pengelola adalah dana yang menjadi hak pengelola baik melalui bagian akad wakalah bil ujrah pada bagian premi ataupun mudharabah musytarakah dari bagian kelebihan hasil investasi dana tabarru’ yang mempunyai tujuan investasi untuk memaksimumkan imbal hasil / return dengan tetap memperhatikan adanya kemungkinan dana pengelola sewaktu-waktu harus siap memberikan pinjaman / qardh apabila kemampuan dana tabarru’ jauh berkurang dalam meng-cover klaim. Oleh karena tujuan investasinya yang semacam itu, dibutuhkan kebijakan investasi dalam mengatur strategi investasi yang lebih agresif memberikan imbal hasil / return yang optimum / tinggi yang sewaktu-waktu harus mampu memberikan pinjaman / qardh kepada dana tabarru’ jika dibutuhkan.</font></p>
</li>
</ul>
<p align="justify"><font color="#993300">Secara ringkas strategi investasi masing-masing dana tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan investasi sebagai berikut:</font></p>
<ul>
<li>
<p align="justify"><font color="#993300">Dana Tabarru’ ditempatkan pada instrumen Deposito Syariah yang berimbal hasil / return kompetitif dalam porsi yang besar, kemudian dalam bentuk surat berharga jangka pendek – menengah syariah (Sukuk) dalam porsi yang lebih kecil dari Deposito Syariah, dan kemudian sebagian kecil lainnya baru masuk ke instrumen lain di luar Deposito Syariah &amp; Sukuk untuk meng-cover klaim dan memberikan bonus / hadiah kepada peserta non klaim;</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"><font color="#993300">Dana Pengelola ditempatkan pada instrumen berturut-turut Deposito Syariah yang berimbal hasil kompetitif, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Saham-saham Syariah dan lainnya berdasarkan profil risk return yang diinginkan pengelola untuk memaksimisasi imbal hasil / return dan menjamin kemampuan memberikan pinjaman / qardh pada saat yang dibutuhkan kepada dana tabarru’.</font></p>
</li>
</ul>
<p align="justify"><font color="#993300">Akibat lebih komprehensif apabila antisipasi pemisahan rekening yang baku antara dana tabarru’ dan dana pengelola belum juga dilaksanakan dapat diringkas dengan bagan sebagai berikut:</font></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/sudut-pandang-crop.png" title="sudut-pandang-crop.png"></a></p>
<p style="text-align: center"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/sudut-pandang-crop.png" title="sudut-pandang-crop.png"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/sudut-pandang-crop.png" alt="sudut-pandang-crop.png" /></a></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Khusus untuk PSAK 108, walaupun baru akan diterapkan di tahun 2010, namun tetap memerlukan komparasi laporan tahun 2009. Komparasi diperlukan bagi asuransi syariah sebagai penjagaan amanah selaku wakil peserta asuransi yang wajib menyajikan laporan keuangan tahunan kepada masyarakat umum melalui media. Laporan keuangan tersebut harus diaudit terlebih dulu oleh audit eksternal yang tentu saja di 2010 menggunakan PSAK 108 yang menaungi industri asuransi syariah.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Penelitian dari thesis mahasiswi S2 Kajian Timur Tengah &amp; Islam Dara Dewisinta Anggraeni yang berjudul Dampak Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 Pada Strategi Investasi PT Asuransi Takaful Umum, yang mana penulis menjadi pembimbing aktif penulisan thesis tersebut, membuktikan secara meyakinkan bahwa “terdapat perbedaan yang signifikan antara return investasi yang belum dipisahkan dengan portfolio investasi yang sudah dipisahkan”. Hasil penelitian ini sejak awal menjadi dugaan kuat penulis yang berdasarkan pemahaman praktis memang penerapan kebijakan investasi dalam strategi investasi yang mempunyai tujuan investasi spesifik tentu akan menghasilkan optimalisasi investasi yang spesifik. Dana tabarru’ sejak awal mempunyai tujuan investasi yang berbeda dengan Dana Pengelola berdasarkan amanah fatwa ditambah dengan regulasi dan PSAK yang memperkuat penerapan amanah fatwa tersebut.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Sebagai pembimbing aktif penulis thesis tersebut kami menerapkan kebijakan investasi dalam bentuk strategi investasi yang ringkas menghadapi penerapan PSAK 108 yang bisa diterapkan kepada keseluruhan industri asuransi syariah yang memiliki kesamaan dengan profil PT Asuransi Takaful Umum sebagai berikut:</font></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/dana-tabarru-crop.png" title="dana-tabarru-crop.png"></a></p>
<p style="text-align: center"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/dana-tabarru-crop.png" title="dana-tabarru-crop.png"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/dana-tabarru-crop.png" alt="dana-tabarru-crop.png" /></a></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Untuk Reksa Dana Syariah Saham &amp; Indeks, penulis ingin lebih mencermatinya karena sepanjang akhir tahun 2008 sampai dengan awal 2009 melewati gejolak yang tidak kondusif bagi investasi syariah. Ini disebabkan nature daripada saham-saham syariah secara individu maupun yang tergabung di dalam syariah indeks tetap rentan terhadap pergerakan pasar modal konvensional karena saham-saham &amp; indeks syariah terbentuk tidak secara voluntarily seperti sukuk, namun melalui sharia screening Bapepam – LK yang mendapat restu DSN MUI melalui peraturan Bapepam no. II.K.1 &amp; 2. Saham-saham &amp; indeks ini tetap rentan terhadap permainan pasar modal konvensional yang sarat hal-hal bertentangan dengan prinsip syariah.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Penulis semata berusaha menyampaikan adanya antisipasi yang melibatkan aplikasi hukum positif dan fatwa sebagai landasan lebih detil dari intisari Al Qur’an, Hadits dan pendapat-pendapat sahabat Rasulullah SAW, para tabi’in, ulama-ulama sesudahnya dan pendapat ulama-ulama kontemporer digabung oleh pendapat penulis sebagai praktisi yang mempunyai pemahaman syariah dan pengalaman khusus di bidangnya yang berkaitan dengan permasalahan terkini khususnya mengenai investasi dalam industri asuransi syariah. Tentu saja semua ini penulis upayakan dengan tidak melupakan bahwa investasi yang dimaksud adalah investasi di pasar keuangan syariah yang mana fungsi utama pasar keuangan syariah (pasar uang dan pasar modal syariah) adalah sebagai true function of intermediary between the financial sector &amp; the real sector – between the surplus sector &amp; the deficit sector.</font></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Menurut Al Qur’an, Hadits dan Ijma’ para ulama, Islam mengajarkan bahwa dalam mengelola Investasi Islami ini ada beberapa kaedah yang sangat baik untuk dilakukan, yaitu:</font></p>
<ul>
<li>
<p align="justify"> <font color="#993300">Seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran.  &#8220;Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rizki cukup dan menerima apa yang Allah berikan kepadanya.&#8221; (Muttafaq &#8216;Alaih)</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"> <font color="#993300">Membelanjakan harta untuk kebaikan.  &#8220;Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu&#8230;.&#8221; (al-Baqarah, 2:172). &#8220;Mereka menanyakan kepadamu,&#8217;Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, &#8216;Dihalalkan bagimu yang baik-baik&#8230;&#8221; (al-Maidah:5:4)</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"> <font color="#993300">Mengutamakan pengeluaran untuk hal yang primer.  Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat.  Yang termasuk kebutuhan pokok atau primer yaitu nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang diperkirakan dapat mewujudkan lima tujuan syariat, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan.</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"> <font color="#993300">Menghindari pembelanjaan untuk barang mewah.  &#8220;Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnyalah berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.&#8221; (al-Israa&#8217;: 16).  &#8220;Makan, minum dan berpakaianlah sekehendakmu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu ada dua perkara: bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk.&#8221; Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abas)</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"><font color="#993300"> Menghindari pembelanjaan yang tidak disyariatkan. Untuk mencegah masyarakat dari bermewah-mewah, dalam Islam diharamkan pembelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat.</font></p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify"><font color="#993300"> Bersikap tengah-tengah dalam pembelanjaan. &#8220;Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (al-Furqaan:67).  &#8220;Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkan karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (al-Israa&#8217;: 29).  &#8220;Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari dia miskin dana membutuhkannya.&#8221; (HR Ahmad).</font></p>
</li>
</ul>
<p align="justify"><font color="#993300">Islam menetapkan aturan-aturan perekonomian dalam hal berinvestasi, antara lain:</font></p>
<ol>
<li> <font color="#993300">Menginvestasikan kelebihan setelah kebutuhan primer terpenuhi.</font></li>
<li><font color="#993300"> Menginvestasikan kelebihan untuk menghadapi kesulitan</font></li>
<li><font color="#993300"> Hak harta generasi mendatang</font></li>
<li><font color="#993300"> Tidak menimbun harta</font></li>
<li><font color="#993300"> Pengembangan harta harus dilakukan dengan baik dan halal.</font></li>
</ol>
<p align="justify"><font color="#993300">Selain konsep yang diyakini lebih adil tersebut, hal utama yang menjadikan seseorang untuk menerapkan sistem syariah adalah semata-mata untuk menghindar dari praktek riba.  Dengan demikian, motivasi untuk menggunakan sistem syariah dalam bidang keuangan ini adalah alasan yang berkait dengan masalah keyakinan, bukan atas dasar manfaat.  Keyakinan ini didasarkan atas ayat-ayat dan hadist Rasulullah tentang konsekuensi dari mengambil riba. Beberapa diantaranya adalah:  &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.&#8221; (Q.S. Ali Imran: 130). Di ayat lain disebutkan: &#8220;Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman.    Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.&#8221; (Q.S. Al Baqarah: 278-279).  Dalam suatu hadist dirwayatkan,  Jabir berkata bahwa Rasulullah saw. mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, &#8220;Mereka itu semuanya sama.&#8221; (H.R. Muslim, kitab Al Masaqqah).</font></p>
<h2 align="center"><font color="#333333"><strong>ECONOMY 101</strong></font></h2>
<p align="justify"><font color="#993300">Lebih dari sekedar investasi keuangan, Pasar Keuangan Syariah sebaiknya dikembangkan dengan mengacu kepada apa yang penulis sebut sebagai Economy One on One (101) agar tidak mengarah kepada maysir, gharar &amp; riba seperti yang banyak berlaku di pasar keuangan konvensional. Secara lugas dan ringkas Economy 101 mencoba menelaah Pasar Keuangan yang terbagi 2 yaitu pasar uang dan pasar modal. Dua-duanya tidak benar-benar dapat dipisahkan dan dua-duanya harus bisa berfungsi sebagai the true intermediary between the financial sector &amp; the real sector – between the surplus sector &amp; the deficit sector, bukan malah menjadi pemicu kehancuran sektor riil. Bagan berikut diharapkan bisa memaparkan secara ringkas dan lugas Economy 101:</font></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/correcttions-for-developing-better-financial-according-to-sharia-crop.png" title="correcttions-for-developing-better-financial-according-to-sharia-crop.png"></a></p>
<p style="text-align: center"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/correcttions-for-developing-better-financial-according-to-sharia-crop.png" title="correcttions-for-developing-better-financial-according-to-sharia-crop.png"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/08/correcttions-for-developing-better-financial-according-to-sharia-crop.png" alt="correcttions-for-developing-better-financial-according-to-sharia-crop.png" /></a></p>
<p align="justify"><font color="#993300">Inti dari pada Economy 101 yang juga harus dikembangkan untuk pasar keuangan syariah adalah bahwa 1 monetary unit entah itu berbentuk uang, surat berharga atau yang lainnya, benar-benar merepresentasikan 1 aset riil dan tidak perlu disekuritisasi lagi terlebih sekuritisasi yang menyebabkan 1 aset riil itu direpresentasikan menjadi lebih dari 2, 3, 4 atau bahkan lebih monetary unit dalam bentuk valas, surat berharga atau lainnya. Ke depan, perlu rasanya dikembangkan surat berharga berbasis mata uang yang di-back up oleh emas karena emas memang terbukti selama ratusan tahun mempunyai korelasi tetap dengan ukuran sektor riil. Ambil contoh 2,5 g emas sepanjang hidup penulis seharga dengan 1 kambing kurban yang layak.</font></p>
<h2 align="center"><font color="#333333"><strong>PENUTUP</strong></font></h2>
<p align="justify"><font color="#993300">Demikian penyampaian dan penelaahan penulis berbasis pemahaman dan pengalaman penulis tentang investasi dan seputar keuangan syariah sebagai pemerhati dan praktisi keuangan syariah sekaligus anggota Badan Pelaksana Harian Dewan.Syariah Nasional. Sebagai Narasumber tetap Bapepam-LK &amp; Direktorat Pembiayaan Syariah Depkeu RI penulis berkesempatan menerapkan langsung apa-apa yang menjadi pemahaman penulis berkaitan dengan keuangan syariah menjadi kebijakan-kebijakan Bapepam-LK &amp; Depkeu RI yang pro syariah. Semoga tulisan jurnal yang lebih populer ini bermanfaat.</font></p>
<h2 align="center"><font color="#333333"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></font></h2>
<ol>
<li><font color="#993300">Al Qur’an</font></li>
<li><font color="#993300">Al Hadist</font></li>
<li><font color="#993300">Anggraeni D.D. Dampak Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 108) Pada Strategi Investasi PT Asuransi Takaful Umum. Tahun 2009. Tesis. Program Studi Timur Tengah Dan Islam. Fakultas Pascasarjana. Jakarta</font></li>
<li><font color="#993300">Republik Indonesia. Departemen Keuangan, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam – LK). 2008. Laporan Perkembangan Asuransi Syari’ah. Jakarta</font></li>
<li><font color="#993300">. Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam – LK). Peraturan nomor PER-02/BL/2009. Pedoman Penghitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) Bagi Perusahaan Asuransi &amp; Reasuransi. 2009. Jakarta</font></li>
<li><font color="#993300">. Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) Peraturan No. II.K.1 dan 2. Kriteria Daftar Efek Syari’ah Dan Lampiran Daftar Efek Syari’ah. 2007. Jakarta</font></li>
<li><font color="#993300">. Menteri Keuangan. Keputusan No. 424/KMK.06/2003. Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 2. 2003. Jakarta</font></li>
<li><font color="#993300">Dewan Syari’ah Nasional MUI dan Bank Indonesia. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI. Edisi Revisi Tahun 2006. CV Gaung Persada. 2006. Jakarta</font></li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/08/18/tafriq-pemisahan-kebijakan-investasi-atas-dana-tabarru%e2%80%99-dana-pengelola-dalam-asuransi-syariah-sebuah-tinjauan-kualitatif/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Saya Dilarang Masuk Parpol</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/07/13/saya-dilarang-masuk-parpol/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/07/13/saya-dilarang-masuk-parpol/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2009 22:46:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<category><![CDATA[Human &amp; Islamic Base Defensive Art]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/07/13/saya-dilarang-masuk-parpol/</guid>
		<description><![CDATA[http://www.republika.co.id/koran/37/60746/Saya_Dilarang_Masuk_Parpol
Muhammad Gunawan Yasni
(Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)
Latar belakang pendidikannya sekuler. Mulai SMA, Muhammad Gunawan Yasni, sebagai anak seorang duta besar, tinggal di Yordania dan Mesir, tapi menimba ilmu di sekolah Amerika. &#8221;Jadi, yang saya peroleh adalah ilmu Barat,&#8221; ujarnya.
Kemudian, ia kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI). Ini malah makin membawanya berkiblat ke Barat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><a href="http://www.republika.co.id/koran/37/60746/Saya_Dilarang_Masuk_Parpol" target="_blank"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/07/cropick-02.JPG" alt="cropick-02.JPG" align="left" /></a><font color="#000000"><a href="http://www.republika.co.id/koran/37/60746/Saya_Dilarang_Masuk_Parpol" target="_blank">http://www.republika.co.id/koran/37/60746/Saya_Dilarang_Masuk_Parpol</a></font></p>
<p align="justify"><strong>Muhammad Gunawan Yasni</strong></p>
<p align="justify">(Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)</p>
<p align="justify">Latar belakang pendidikannya sekuler. Mulai SMA, Muhammad Gunawan Yasni, sebagai anak seorang duta besar, tinggal di Yordania dan Mesir, tapi menimba ilmu di sekolah Amerika. &#8221;Jadi, yang saya peroleh adalah ilmu Barat,&#8221; ujarnya.</p>
<p align="justify">Kemudian, ia kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI). Ini malah makin membawanya berkiblat ke Barat karena latar belakang guru besarnya berasal dari sana.</p>
<p align="justify">Ia mengambil program magister manajemen di S2 Manajemen Keuangan Prasetiya Mulia Graduate School of Management, Jakarta. Baginya, ini juga praktis sebagai kiblat MBA yang sangat kental dengan hal-hal yang bersifat materi.</p>
<p align="justify">&#8221;Tapi, dengan latar belakang seperti itu, saya &#8216;bisa kembali&#8217;. Itu adalah hidayah, kuasa Allah SWT,&#8221; ucapnya.</p>
<p align="justify">Tekadnya untuk menafkahi keluarga dari sumber rezeki halal dan baik (<em>halaalan thayyiban</em>) terkabulkan, bahkan menjadikannya intelektual dan praktisi ekonomi syariah. Pada 2003, saat usianya 34 tahun, ia tercatat sebagai anggota termuda Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).</p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/06/ruu-bank-syariah.pdf" title="RUU Perbankan Syariah">RUU Perbankan Syariah</a></p>
<p align="justify"><a href="http://niriah.com/referensi/fatwa/" target="_blank">Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 1 - 61</a></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/69-sbsn.pdf" title="Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 69.pdf">Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 69</a></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/70-metode-penerbitan-sbsn.pdf" title="Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 70">Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 70</a></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/71-sale-and-lease-back.pdf" title="Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 71">Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 71</a></p>
<p align="justify"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/72-sbsn-ijarah.pdf" title="Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 72">Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 72</a></p>
<p align="justify">Gunawan punya mimpi besar. Tetapi, untuk mencapainya, ia memegang teguh wasiat sang ayah agar tidak masuk partai politik (parpol). <em>Kenapa</em>? Ia menjawabnya kepada wartawan <em>Republika</em>, <strong>Yogie Respati</strong>:</p>
<h3 align="justify"><strong>Siapa orang yang berkontribusi besar pada perubahan hidup Anda?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Pertama adalah almarhum ayah saya, Dr Zainul Yasni, penulis buku <em>Bung Hatta Menjawab</em> dan mantan duta besar RI untuk Yordania. Beliau adalah inspirasi paling awal. Penyampaian beliau memang tidak dalam kerangka ekonomi syariah, tapi filosofinya itu yang saya pegang sampai sekarang dan banyak saya pahami dari disertasi doktornya &#8221;Ekonomi Swadaya&#8221; yang satu-satunya dipromotori almarhum Bung Hatta.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Kedua, Bang Syafii Antonio, yang saya kenal sejak di Yordania. Dia orang yang meletakkan dasar ekonomi syariah di tahap awal buat saya, mulai dari <em>training</em>, buku-buku tulisannya, hingga pembicaraan dan diskusi. Kemudian, saya bisa menjadi seorang yang menjembatani praktik dan teori keuangan ekonomi syariah.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Selain itu, saya belajar agak <em>intermediate</em> dengan Bang Adiwarman Karim, baik dari buku, tulisan-tulisannya, dan diskusi. Sekarang setidaknya jauh lebih matang, karena setiap Rabu saya punya ajang berdiskusi forum Reboan dengan kiai senior di DSN MUI.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Mereka yang berjasa besar sehingga saya menjadi seperti sekarang. Walau duduk sama tinggi dengan para senior, itu menjadi ajang bagi saya untuk belajar banyak dari mereka, bagaimana melakukan pembentukan suatu koridor bagi jalannya suatu ekonomi syariah di Indonesia. Ini kesempatan saya untuk bisa belajar banyak.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya pun mencoba menutupi kekurangan dengan memperdalam bahasa Arab untuk membaca kitab kuning dan <em>nash-nash qothi&#8217;i</em>. Pengetahuan fiqih muamalah juga saya tambah.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Kesempatan kedua adalah dengan menjadi dewan pengawas syariah (DPS) di berbagai lembaga keuangan, membuat saya bisa melihat secara lebih luas, tapi tidak dengan meninggalkan detail dan tetap tahu permasalahan secara detail di dalam lembaga keuangan. Saya juga membantu mencari solusi, menetapkan dan menjalankan solusi, kita melakukan pemantauan secara bertahap. Jadi, belajar dan mengawasi sambil bekerja.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Kapan persisnya awal Anda berkecimpung di ekonomi syariah?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya mulai intens untuk mengenal lebih dalam soal ekonomi syariah praktis sejak 1998, menjelang saya menikah.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Mengapa?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Filosofinya saya dulu adalah orang yang berkecimpung di dunia keuangan, khususnya pasar modal konvensional. Menjelang menikah, saya berusaha menarik diri dari kegiatan konvensional tadi yang <em>maisyir, gharar</em>, riba, dan segala yang dilarang oleh prinsip syariah. Saya ingin berusaha bersih dan caranya profesional.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Jadi, itulah momen perubahan Anda?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Itu menjadi pemicu utama. Mungkin kedengarannya klise, tapi itu yang terjadi. Saya tidak ingin memberi makan keluarga dengan rezeki yang diambil dari sesuatu yang tak berprinsip syariah.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya berusaha hidup dengan rezeki yang <em>halaalan thayyiban</em>, tak hanya zatnya, tapi juga cara mendapatkannya. Mulai dari situ akhirnya keinginan untuk belajar syariah, mempraktikkannya, dan mencoba melakukan pembakuan dalam dunia kerja terwujud.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Praktis, sejak paradigma berubah, saya mulai belajar intens, masa-masa itu adalah awal pendirian bank syariah lain selain Bank Muamalat. Saya ikut di kelas awal dalam penyiapan sumber daya insani (SDI) di perbankan syariah. Bahkan, pada 1999, yang menandatangani sertifikat Pelatihan Dasar Perbankan Syariah baru dua orang, yaitu Bang Syafii Antonio dan gubernur BI pada waktu itu.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Dulu, ada Tazkia dan BI dan saya termasuk <em>first batch</em>. Mungkin orang setelah dapat sertifikat tidak mengembangkan, tapi saya mencoba kembangkan baik di dalam maupun di luar, baik sebagai praktisi BUMN maupun pengajar.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Apa yang saya pelajari lalu saya <em>share</em> ke publik seperti mengirim artikel ke koran. Itu cukup menguras ide juga dan kemudian saya agak jarang nulis. Bukan berarti tidak ingin menulis, tapi saya rasa kalau kita telah menulis dan tidak melakukan penelaahan kembali <em>kan</em> kurang bagus juga.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Setelah 2001, saya belajar dari kesalahan saya. Misal, dari sisi syariah mungkin saja yang saya lakukan ada yang salah dan hal itu saya pelajari ulang. <em>Alhamdulillah</em>, pada 2003, setelah pensiun dini (dari BUMN) saya dapat kesempatan jadi anggota.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Bagaimana perkembangan selanjutnya?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Pada 2000, ada sertifikat gelar profesional yang disebut Certified Islamic Financial Analyst. Banyak peserta akademis yang ikut dan ada juga yang berasal dari profesional. Tahun itu juga saya mencoba jadi pengajar S2 dan menulis artikel yang juga dimuat oleh <em>Republika</em>.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Untuk praktik ilmu yang Anda peroleh?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya bekerja di Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang ada sekuritas, <em>investment management</em>, dan modal venturanya. Saya mencoba mengemas produk syariah, seperti <em>sharia promissiory notes</em>.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Waktu itu, tahun 2000, Indonesia baru punya dua reksadana yang dikeluarkan Dana Reksa dan PNM Investment Management karena keterbatasan investasi. Jakarta Islamic Index baru dibentuk, jadi terbatas cuma di saham dan deposito, belum ada sukuk. Dengan keterbatasan yang ada, kita melakukan terobosan itu. Waktu itu saya tulis dan dimuat di <em>Republika</em>.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Seperti apa respons dari publik?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Makin banyak pihak seperti universitas meminta saya untuk menjadi pembicara atau memberikan <em>training</em>. Sampai akhirnya saya berusaha mengimplementasikan keuangan syariah ini di tempat saya bekerja dulu, dan <em>alhamdulillah</em></p>
<p>gagal pada 2002.</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Apa hikmahnya?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya melihat kegagalan di Bahana adalah <em>blessing in disguise</em> atau keberkahan yang tersembunyi. Karena kalau saya tidak gagal, mungkin pada 2003 saya tidak akan pernah menjadi anggota DSN MUI. Karena, untuk menjadi anggota DSN, syarat utamanya adalah orang yang cukup independen dan bisa membawa perbaikan industri keuangan syariah.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Juni 2003, saya diangkat untuk menjadi salah satu anggota DSN dan ditempatkan di Kelompok Kerja Pasar Modal karena bidang saya lebih ke sana. Walau bukan berarti saya tidak mengerti perbankan dan asuransi, kekhususan saya memang di pasar modal.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Sejak itu, saya memegang amanah sebagai salah satu anggota DPS di berbagai lembaga keuangan.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Apa pandangan-pandangan baru Anda di DSN?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Kalau boleh mengklaim, hal yang saya kontribusikan di DSN adalah bagaimana kita menjaga amanah dan membatasi perangkapan jabatan sehingga tidak terjadi <em>conflict of interest</em>. Ini penting <em>banget</em>.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Jadi, dulu (rangkap jabatan) dibatasi dua lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Tapi, tidak bisa berjalan semestinya, karena antara lembaga keuangan yang ingin masuk di bisnis syariah dan ketersediaan orang-orang yang cukup mampu jadi DPS, jomplang sekali.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Bagaimana akhirnya Anda memposisikan diri?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Suatu pembelajaran yang saya tarik, akhirnya saya harus menempatkan diri dengan benar. Sekian lama membangun grup ini, saya harus lepas karena saya harus menjadi independen.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">DSN MUI bukanlah sebuah amanah yang bisa diabaikan. Saya mencoba untuk kaffah di situ dan juga mengemban amanah lain, yang juga diperoleh karena keberadaan saya di DSN. Hal yang paling penting adalah tidak terjadi konflik kepentingan.</p>
</li>
</ul>
<h3><strong>Tantangan lain yang Anda hadapi?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Kesulitan yang paling sering saya temui adalah dalam konteks sosialisasi dan yang paling menghambat adalah sosialisasi ke kalangan umat Islam sendiri. Belum apa-apa sudah apriori dengan keberadaan ekonomi syariah karena dianggap belum kaffah. Padahal, kita tahu ada satu kaidah fiqih, <em>maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh</em> yang terjemahan bebasnya: &#8221;kalau belum bisa melakukan seluruh kebaikan jangan tinggalkan seluruh kebaikan&#8221;.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya juga mengajar di S2 UI sejak 2001. Saya berusaha memberikan pemahaman bagaimana perluasan inovasi produk syariah seharusnya. Bukan berarti tidak boleh berinovasi, tapi ada batasan-batasan tertentu, supaya kita tidak dicap sebagai ekonomi syariah yang hanya labelnya.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Apa cita-cita besar Anda?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Cita-cita besar saya sebagian sudah terwujud dan ke depan saya harap bisa membuat industri keuangan syariah lebih besar lagi, <em>insya Allah</em>.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Ekonomi dan keuangan syariah berkembang secara <em>grass root</em> dan baru di 2008 ada UU Sukuk Negara dan UU Perbankan Syariah, tapi belum secara <em>full power</em> di-<em>back up</em> pemerintah.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saya berharap menjadi orang yang bisa memenuhi apa yang kurang ini. Kita butuh suatu kesempatan seperti Nabi Yusuf, yang diberi kekuasaan untuk mengatur logistik dan perekonomian. Sehingga, industri dan lembaga keuangan syariah Indonesia bisa semakin besar.</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Ekonomi syariah juga suka dikira sebagai ancaman oleh non-Muslim. Untuk itu, perlu kekuatan yang bukan untuk menunjukkan kekuasaan, tapi menjadikan orang-orang itu terbuka pikiran dan pandangannya bahwa Islam dan ekonomi syariah itu adalah <em>rahmatan lil &#8216;aalamiin</em> (rahmat bagi seluruh alam).</p>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<p align="justify">Saat ini, kata-kata itu masih dalam tataran teoretis karena kekuasaan kita masih terbatas. Tapi, terus terang, saya adalah orang nonpartisan, tidak mau berkecimpung di partai. Itu karena ayah, almarhum Dr Zainul Yasni, yang juga sekjen PRRI dan ketua Tim Koordinasi Ekspor Timur Tengah (T3), pada masanya berwasiat bahwa kalau mau jadi seorang yang <em>rahmatan lil &#8216;aalamiin</em>, jangan masuk parpol.</p>
</li>
</ul>
<h3 align="justify"><strong>Bagaimana bisa yakin dapat meraih cita-cita Anda tanpa masuk partai?</strong></h3>
<ul>
<li>
<p align="justify">Ada <em>kok</em> suatu masa walau kita bukan partisan, tapi kalau kita dipandang cukup mampu, seperti Nabi Yusuf As yang bukan orang Mesir dan hanya pendatang malah juga sempat dianggap kriminal, tapi ternyata bisa menjadi <em>wazir</em> dan orang kedua selain <em>pharaoh</em>. Saya pikir itu bisa terjadi kapan saja, di masa dulu atau sekarang.</p>
</li>
</ul>
<blockquote>
<blockquote></blockquote>
</blockquote>
<blockquote></blockquote>
<h4><font color="#993300"><strong>Biodata:<br />
</strong></font></h4>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li><font color="#993300"><strong> Nama: Muhammad Gunawan Yasni, SEAk, MM, CIFA</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> Lahir: Jakarta, 17 September 1969</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> Istri: Asmilia Makmur, SKM, MKM</strong></font></li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<h4><font color="#993300"><strong>Pendidikan:<br />
</strong></font></h4>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li><font color="#993300"><strong> S1 Akuntansi FEUI</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> S2 Magister Manajemen Keuangan Prasetiya Mulia Graduate School of Management</strong></font></li>
</ul>
<blockquote>
<blockquote></blockquote>
</blockquote>
<blockquote></blockquote>
<h4><font color="#993300"><strong>Gelar Profesi:<br />
</strong></font></h4>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li><font color="#993300"><strong> Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam UI</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> Broker Dealer, Underwriter &amp; Investment Manager Licences dari Bapepam LK Depkeu RI</strong></font></li>
</ul>
<blockquote>
<blockquote>
<blockquote></blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<blockquote></blockquote>
<h4><font color="#993300"><strong>Pekerjaan:<br />
</strong></font></h4>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li><font color="#993300"><strong> Anggota DSN MUI</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> Narasumber rutin Bapepam-LK dan Direktorat Pembiayaan Syariah Depkeu RI</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> Dosen Senior di Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam UI</strong></font></li>
<li><font color="#993300"><strong> Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan syariah, salah satunya Bank BRI Syariah</strong></font></li>
</ul>
<blockquote>
<blockquote>
<blockquote></blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<blockquote></blockquote>
<h4><font color="#993300"><strong>Buku:<br />
</strong></font></h4>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li><font color="#993300"><strong><em>Ekonomi &amp; Keuangan Syariah: Pemahaman &amp; Penerapan Ringkas</em> (Bilingual)</strong></font></li>
<li><a href="http://mgyasni.niriah.com/2008/03/06/ekonomi-sufistik/" target="_blank"><font color="#993300"><strong> <em>Ekonomi Sufistik</em></strong></font></a></li>
</ul>
<blockquote>
<blockquote></blockquote>
</blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/07/13/saya-dilarang-masuk-parpol/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Memilih Investasi Syariah 2009</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/03/26/memilih-investasi-syariah-2009/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/03/26/memilih-investasi-syariah-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2009 10:55:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/03/26/memilih-investasi-syariah-2009/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber Dari : Majalah SHARING, media massa yang bergerak di bidang bisnis, ekonomi dan perbankan syariah, pada edisi No. 27/Tahun III yang terbit awal Maret 2009, Laporan khusus bertajuk “Memilih Investasi Syariah 2009”
Apa keunggulan spesifik investasi syariah dibandingkan investasi konvensional?


Keunggulan spesifik investasi syariah adalah keterkaitannya yang langsung terhadap sektor ekonomi yang riil karena konsep investasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Sumber Dari : Majalah SHARING, media massa yang bergerak di bidang bisnis, ekonomi dan perbankan syariah, pada edisi No. 27/Tahun III yang terbit awal Maret 2009, Laporan khusus bertajuk “Memilih Investasi Syariah 2009”</p>
<h3 align="justify">Apa keunggulan spesifik investasi syariah dibandingkan investasi konvensional?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Keunggulan spesifik investasi syariah adalah keterkaitannya yang langsung terhadap sektor ekonomi yang riil karena konsep investasi syariah yang senantiasa selalu diterapkan adalah Economy 1 on 1: 1 Monetary Investment Unit should represent 1 real asset.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Di antara instrumen investasi syariah yang ada, menurut anda, instrumen-instrumen investasi mana saja yang saat ini paling aman dan menguntungkan?  Mengapa demikian?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Sukuk Negara terutama yang Retail saat ini paling aman karena risikonya defaultnya berkaitan dengan kemampuan bayar RI yang sangat baik dan underlying assetsnya jelas dari sisi fisik maupun nilainya, serta tidak dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang bertentangan dengan syariah. Return nominal gross sebesar 12% sangat menarik minat investor.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Apa investasi syariah yang tepat untuk jangka panjang? Lalu yang jangka pendek?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Investasi syariah jangka panjang yang baik adalah sukuk dan kemasan lainnya seperti reksa dana yang mengambil instrumen investasi sukuk dan saham-saham syariah yang harganya sangat murah saat ini. Jangka pendek tentu saja deposito dengan nisbah khusus atas besaran penempatan jumlah tertentu yang returnnya cukup menarik di bank umum syariah atau UUS tertentu.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Pertimbangan apa saja yang digunakan untuk menentukan jenis investasi yang akan diambil?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Motif investasinya kalo masih banyak unsur berjaga-jaganya lebih baik masuk ke yang jangka pendek (deposito syariah) atau menengah (Sukuk Negara retail), sementara kalau motif investasi murni bisa masuk ke reksa dana syariah yang bisa juga dikombinasikan dengan adanya unsur berjaga-jaganya di masa yang akan datang dengan asuransi syariah tabarru’ murni atau dengan aksesoris unit link yang bisa masuk ke saham-saham syariah &amp; sukuk.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Faktor risiko apa yang harus dipertimbangkan dalam berinvestasi secara syariah?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Kalo murni berinvestasi secara syariah tanpa ada unsur spekulasi yang berlebihan, maka risiko sistimatis terhadap pasar yang lebih patut dilihat secara utama.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Secara umum, bagaimana perkembangan investasi syariah dari tahun ke tahun?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Perkembangan investasi syariah secara umum mengikuti perkembangan industri keuangan syariah secara umum juga yang secara konservatif selama 5 tahun terakhir tidak pernah  berada di bawah angka pertumbuhan 25% pertahunnya.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Bagaimana prinsip-prinsip investasi dalam Islam yang sesungguhnya?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Investasi dalam Islam sesungguhnya mempunyai 2 kerangka besar yaitu transaksi-transaksi berbasis jual beli semisal murabahah dan berbagi hasil semisal musyarakah/mudharabah yang di antara keduanya dibutuhkan jasa-jasa tambahan berbasiskan fee atau imbal jasa secara umum semisal sewa jasa/barang atau disebut ujrah/ijarah.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Singkat saja, bagaimana tingkat keuntungan dan risiko masing-masing produk investasi syariah berikut ini; investasi dinar, saham dan reksadana syariah, tabungan dan deposito syariah, serta obligasi syariah &amp; sukuk ritel ? Produk investasi apa yang paling bisa diandalkan?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Prediksi risiko dari yang paling tinggi volatilitas naik turunnya return sampai yang terendah: saham, reksa dana syariah,  obligasi syariah korporasi, sukuk negara ritel/non ritel, investasi dinar, tabungan &amp; deposito syariah.</strong></address>
</li>
</ul>
<ul>
<li>
<address><strong> Sementara prediksi return yang tertinggi sampai yang terendah: investasi dinar, sukuk negara ritel/non ritel, obligasi syariah korporasi, reksa dana syariah, tabungan dan deposito syariah serta terakhir saham yang masih sulit tinggal landas lagi secara keseluruhan dalam jangka pendek.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Semenjak awal kehadirannya, saham syariah dan reksadana syariah diramal memiliki prospek cerah. Bahkan, kinerja portofolio saham syariah pernah mengungguli kinerja saham konvensional. Menurut pandangan bapak, kapankah kinerja investasi saham syariah dan reksadana syariah akan kembali membaik?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Penurunan investasi di saham dan reksa dana syariah sekarang ini tidak seburuk yang terjadi di konvensional, jadi menurut pendapat saya keduanya masih lebih ’mendingan’ dibanding konvensionalnya. Meningkat pesat kembali insyaAllah di 2010 – 2011.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Benarkah sinyalemen, bahwa saat ini memang bukan saat yang tepat untuk berinvestasi di saham syariah dan reksadana syariah? Bila jawabnya, ya, menurut perkiraan Bapak, kapan kira-kira  investasi saham dan reksadana syariah ini akan membaik? Atau kapan saat yang tepat untuk orang kembali melirik investasi ini?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Saham dan reksa dana syariah saat ini berada di titik bawah. Jika anda seorang investor jangka panjang maka saatnya membeli 2 produk investasi ini. Anda insyaAllah lihat peningkatannya cukup pesat setelah 2 tahun lewat.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Peluncuran sukuk ritel, kendati imbal hasil 12 persen per tahun yang ditetapkan pemerintah relatif sudah lebih menarik, namun tingkat awarenness masyarakat terhadap sukuk ritel belum begitu memuaskan. Apa yang seharusnya dilakukan untuk lebih mengenalkan instrumen investasi syariah?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Tingkat awareness masyarakat terhadap sukuk negara ritel jauh lebih baik dari obligasi negara ritel, terbukti dengan sukuk negara ritel yang terserap 5,556 T sementara obligasi negara retail tidak mencapai 3 T pada masing-masing waktunya dipasarkan dengan tingkat return yang tidak terlalu jauh berbeda. Perlu effort tambahan dengan program sosialisasi yang baik dan rutin tidak cuma event seperti bulan puasa ’tok’ atau event insidentil. Dengan berjalannya waktu insyaAllah awarenessnya lebih membaik lagi.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Bagaimana agar produk investasi syariah lebih kompetitif dan bersaing dengan investasi konvensional?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Walaupun investasi syariah memberikan return duniawi yang sedikit saja di bawah konvensional, namun nilai ’falah’ atau kemenangan dunia akhiratnya jauh melebihi return duniawinya. Jadi kalau bisa diupayakan paling tidak sama saja returnnya dengan konvensional, maka nilai ’falah’ ini menjadi daya jual yang tinggi untuk diserap pasar yang terdiri dari orang-orang muslim.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Apa ganjalan yang dihadapi dalam pengembangan investasi syariah? (Misalnya, tentang bagi hasil yang yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti).</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Ganjalan dalam pengembangan investasi syariah justru datang dari saudara-saudara sesama muslim yang pola pikirnya masih sangat konvensional dan melakukan analisis dengan parameter duniawi tingkat return semata tanpa mempertimbangan atau mencoba mengkuantifisir nilai ’falah’ tadi. Orang-orang semacam ini justru merusak sosialisasi syariah yang mulai dibangun komprehensif.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="justify">Terakhir, bagaimana prospek investasi syariah tahun 2009 ini? Produk mana yang kira-kira paling &#8220;bersinar&#8221; dengan tingkat imbal hasil yang menjanjikan?</h3>
<ul>
<li>
<address><strong>Prospek investasi syariah di 2009 masih didominasi oleh instrumen semacam sukuk yang ditargetkan untuk memenuhi return yang moderate di jangka menengah dengan risiko yang moderate pula. Sukuk Negara Retail kemungkinan yang paling bersinar di tahun 2009 ini diikuti dengan beberapa sukuk korporasi perusahaan-perusahaan yang solid bertahan di situasi krisis.</strong></address>
</li>
</ul>
<h3 align="center"><strong><em><a href="http://www.youtube.com/user/mgyasni" target="_blank">Watch my videos at youtube - Spritual CEO</a></em></strong></h3>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/03/26/memilih-investasi-syariah-2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>KOMPILASI LAPORAN METODE PENELITIAN KUALITATIF</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/23/kompilasi-laporan-metlit-kuali/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/23/kompilasi-laporan-metlit-kuali/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2009 15:54:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Health By Asmilia Makmur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/02/23/kompilasi-laporan-metlit-kuali/</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : Asmilia Makmur
&#160;
Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi (Depkes RI, 2006). Meskipun posyandu bersumber [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /><meta name="ProgId" content="Word.Document" /><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11" /><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11" /></p>
<p align="justify">Oleh : Asmilia Makmur</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi (Depkes RI, 2006). Meskipun posyandu bersumber daya masyarakat, pemerintah tetap ikut andil terutama dalam hal penyediaan bantuan teknis dan kebijakan. Kebijakan terkait posyandu terbaru adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu. Salah satu indikator keberhasilan revitalisasi posyandu adalah meningkatknya status gizi anak sehingga jumlah anak yang berat badannya tidak naik semakin menurun. Kasus kurang gizi dan gizi buruk terkadang sulit ditemukan di masyarakat, salah satu penyebabnya adalah karena si ibu tidak membawa anaknya ke pusat pelayanan kesehatan. Akibatnya bermunculan berbagai kasus kesehatan masyarakat bermula dari kekurangan gizi yang terlambat terdekteksi pada banyak balita seperti diare, anemia pada anak, dan lain-lain di beberapa provinsi di Indonesia. Kondisi ini juga ternyata melanda provinsi DKI Jakarta pada sekitar awal tahun 2005.</p>
<p align="justify">Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih cukup tinggi. Menurut Survei Kesehatan Demografi Indonesia (SDKI) tahun 2002 - 2003 AKI untuk periode tahun 1998-2002, adalah sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan Angka kematian bayi (AKB) Indonesia terjadi turun naik. Tahun 1997 AKB mencapai 46 per 1000 kelahiran hidup, kemudian tahun 2002 menurun menjadi 35 per 1000 kelahiran hidup (SDKI, 2002). Dari Susenas 2004 hasil perhitungan AKB dengan Mortpak 4 adalah adalah 52 per 1000 kelahiran hidup. Selain itu di  didapati juga data Susenas 2004 memperoleh perkiraan Angka Kematian Balita sebesar 74 per 1000 balita, dengan referensi waktu Mei 2002.</p>
<p align="justify">Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Surat Nomor: 443/1334/SJ tanggal 8 Juni 2005, tentang Progam-program Kesehatan Dasar dan Penyakit Menular antara lain meminta untuk segera melakukan revitalisasi dan optimalisasi Posyandu. Dalam surat tersebut, Mendagri meminta agar Pemerintah Provinsi segera mengembangkan langkah-langkah kegiatan antara lain meningkatkan kualitas kemampuan dan ketrampilan Kader, meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana, meningkatkan fungsi pendampingan dan kualitas pembinaan, serta meningkatkan peranserta masyarakat, kemitraan dengan swasta dan dunia usaha.</p>
<p align="justify">Menindaklanjuti SE Mendagri di atas serta menyadari peran Posyandu yang demikian strategis dalam mendeteksi secara dini berbagai persoalan KB, Kesehatan Ibu dan Anak serta kesehatan masyarakat, maka Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur utama Pembina Posyandu berdasarkan SK Gubernur No. 2251 Tentang Gebyar Posyandu telah melakukan serangkaian kegiatan revitalisasi Posyandu melalui penyelenggaraan Program Perkuatan Pos Pelayanan KB Kesehatan Terpadu Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan berbagai mitra strategis baik instansi pemerintah dan swasta maupun masyarakat yang dikenal dengan Gebyar Posyandu 27 Provinsi DKI Jakarta (Tim Adhoc Gebyar Posyandu, 2005)</p>
<p align="justify">Gebyar Posyandu 27 Provinsi DKI Jakarta adalah pelayanan di seluruh Posyandu yang ada di DKI Jakarta yang dilakukan secara serentak pada tanggal 27 Desember 2005. Tujuannya penyeragaman hari buka posyandu ini adalah berupa syok terapi untuk menyegarkan kembali baik seluruh unsur pembina maupun masyarakat tentang pentingnya keberadaan Posyandu serta pemanfaatannya sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar masyarakat sekaligus membentuk image bahwa setiap tanggal 27 adalah hari posyandu. Berbagai pelayanan kesehatan tersedia di posyandu; pelayanan penimbangan Balita, pelayanan gizi, pemberian vitamin dan pelayanan KB.</p>
<p align="justify">Dari laporan pelaksanaan Gebyar Posyandu 27 pada tanggal 27 Desember 2005 yang lalu, di DKI Jakarta tercatat cakupan balita yang memiliki KMS (K/S) adalah sebesar 76,92%. Cakupan Balita yang ditimbang  (D/S) adalah 50,45%, sedangkan cakupan Balita yang naik berat badannya (N/D) adalah 53,21% .</p>
<p><strong>Tabel 1: Data SKDN Provinsi DKI Jakarta Tahun 2007</strong></p>
<table width="456" align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td rowspan="2" width="167">KOTAMADYA</td>
<td colspan="4" width="289">JUMLAH</td>
</tr>
<tr>
<td width="72">S</td>
<td width="72">K</td>
<td width="72">D</td>
<td width="72">N</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="167">Jakarta Pusat</td>
<td width="72">60.103</td>
<td width="72">51.356</td>
<td width="72">31.986</td>
<td width="72">17.331</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="167">Jakarta Utara</td>
<td width="72">95.306</td>
<td width="72">71.622</td>
<td width="72">49.176</td>
<td width="72">27.642</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="167">Jakarta Barat</td>
<td width="72">114.918</td>
<td width="72">82.921</td>
<td width="72">50.674</td>
<td width="72">23.074</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="167">Jakarta Selatan</td>
<td width="72">126.368</td>
<td width="72">94.747</td>
<td width="72">70.839</td>
<td width="72">37.689</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="167">Jakarta Timur</td>
<td width="72">155.756</td>
<td width="72">123.140</td>
<td width="72">74.969</td>
<td width="72">41.956</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="167">Kep. Seribu</td>
<td width="72">1.324</td>
<td width="72">2.160</td>
<td width="72">1.727</td>
<td width="72">950</td>
</tr>
<tr>
<td width="167"><strong>JUMLAH</strong></td>
<td width="72"><strong>553.775</strong></td>
<td width="72"><strong>425.946</strong></td>
<td width="72"><strong>279.371</strong></td>
<td width="72"><strong>148.642</strong></td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Dari 279.371 balita yang ditimbang, tercatat sebesar 21.300 (7,62%) balita dengan status kurang gizi dan 5.993 (2,14%) balita dengan status gizi buruk, dapat dilihat dalam tabel berikutnya.</p>
<p><strong>Tabel 2: Data Status Gizi Balita Ditimbang di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2007</strong></p>
<table width="511" align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td rowspan="3" width="132">KOTAMADYA</td>
<td colspan="5" width="379">JUMLAH BALITA</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="72">D</td>
<td colspan="2" width="148">KURANG GIZI</td>
<td colspan="2" width="159">GIZI BURUK</td>
</tr>
<tr>
<td width="79">JUMLAH</td>
<td width="69">%</td>
<td width="79">JUMLAH</td>
<td width="80">%</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="132">Jakarta Pusat</td>
<td width="72">31.986</td>
<td width="79">3.008</td>
<td width="69">9,40</td>
<td width="79">907</td>
<td width="80">2,84</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="132">Jakarta Utara</td>
<td width="72">49.176</td>
<td width="79">4.044</td>
<td width="69">8,22</td>
<td width="79">1.127</td>
<td width="80">2,29</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="132">Jakarta Barat</td>
<td width="72">50.674</td>
<td width="79">4.831</td>
<td width="69">9,53</td>
<td width="79">1.505</td>
<td width="80">2,97</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="132">Jakarta Selatan</td>
<td width="72">70.839</td>
<td width="79">4.119</td>
<td width="69">5,81</td>
<td width="79">945</td>
<td width="80">1,33</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="132">Jakarta Timur</td>
<td valign="top" width="72">74.969</td>
<td valign="top" width="79">5.070</td>
<td valign="top" width="69">6,76</td>
<td valign="top" width="79">1.461</td>
<td valign="top" width="80">1,95</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="132">Kep. Seribu</td>
<td width="72">1.727</td>
<td width="79">228</td>
<td width="69">13,20</td>
<td width="79">48</td>
<td width="80">2,78</td>
</tr>
<tr>
<td width="132"><strong>JUMLAH</strong></td>
<td width="72"><strong>279.371</strong></td>
<td width="79"><strong>21.300</strong></td>
<td width="69"><strong>7,62</strong></td>
<td width="79"><strong>5.993</strong></td>
<td width="80"><strong>2,14</strong></td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Dari tabel 1 terdapat jumlah Balita yang ditimbang adalah 155.756 orang di Jakarta Timur pada tahun 2007, dan didapati D/S 48,13%, dan 6,76% kurang gizi dan 1,95 gizi buruk.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Jakarta Timur memiliki 11 kecamatan. Salah satunya adalah Kecamatan Jatinegara  yang memiliki 8 Kelurahan. Alasan pemilihan kecamatan Jatinegara dipilih menjadi area penelitian adalah Jatinegara merupakan salah satu kecamatan yang kunjungan Balita ke posyandu jauh di bawah standar, yaitu 46,5%.  Kec. Jatinegara memiliki 96 posyandu yang tersebar di 8 kelurahan. Berikut data kurang gizi, gizi buruk dan D/S posyandu di Jatinegara tahun 2005 - 2007.</p>
<p><strong>Tabel 3: Data Balita Kurang Gizi dan Gizi Buruk</strong></p>
<p><strong>di Wilayah Kerja PKM Jatinegara Tahun 2005 - 2007</strong></p>
<table align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td rowspan="2" width="112">Tahun</td>
<td colspan="2" valign="top" width="225">Persentase</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="113">Kurang Gizi</td>
<td valign="top" width="113">Gizi Buruk</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="112">2005</td>
<td valign="top" width="113">17,26</td>
<td valign="top" width="113">1,58</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="112">2006</td>
<td valign="top" width="113">1,8</td>
<td valign="top" width="113">0,6</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="112">2007</td>
<td valign="top" width="113">2,5</td>
<td valign="top" width="113">0,5</td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Salah satu indikasi pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah keaktifan kedatangan masyarakat ke pusat pelayanan tersebut yang dalam hal ini spesifik kepada pemanfaatan pelayanan posyandu. Penelitian ini akan meneliti keaktifan anak datang ke posyandu atau keaktifan orangtua membawa anaknya ke posyandu yang mana dapat dilihat dari trend partisipasi masyarakat yang tergambar dari perbandingan antara jumlah anak yang ditimbang dibandingkan dengan seluruh anak yang berada di wilayah tersebut atau D/S. Berikut cakupan kunjungan posyandu di Jatinegara:</p>
<p><strong>Tabel 4: Persentase D/S Posyandu Wilayah Kerja PKM Jatinegara</strong></p>
<p><strong>Tahun 2006 - 2007</strong></p>
<table align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td valign="top" width="112">Tahun</td>
<td valign="top" width="113">D/S</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="112">2006</td>
<td valign="top" width="113">61,2</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="112">2007</td>
<td valign="top" width="113">46,5</td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Di wilayah kerja Puskesmas Jatinegara, terdapat 1 kelurahan yang terjadi penurunan pada D/S pada tahun 2007 dan mengalami penurunan yang paling ekstrim yaitu sebesar 26% dibandingkan 1 tahun sebelumnya, yaitu Kelurahan Cipinang Muara. Kelurahan Cipinang Muara memiliki 12 posyandu  dan semua posyandu di sana telah terintegrasi PAUD. Pelaksanakan hari buka posyandu H ± 3 tanggal 27. Posyandu teritegrasi PAUD merupakan program dari Depdiknas RI yang ingin menyasar anak-anak di posyandu agar mendapatkan pendidikan usia dini selain dari mendapatkan pelayanan/ perawatan kesehatan di posyandu. Pada sebagian posyandu teritegrasi PAUD di kabupaten lain, keberadaan PAUD telah berdampak positif terhadap kunjugan Balita ke posyandu terutama anak berusia 2-6 tahun ( Kartika Soekarno Foundation, 2008).</p>
<p>Berikut cakupan kunjungan posyandu di wilayah kerja PKM Jatinegara:</p>
<p><strong>Tabel 5: Persentase D/S Posyandu Wilayah Kerja PKM Jatinegara</strong></p>
<p><strong>Menurut Kelurahan Tahun 2006 dan 2007</strong></p>
<table width="540" align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td rowspan="2" valign="top" width="252"><strong>Nama   Kelurahan/</strong><strong>Tahun</strong></td>
<td colspan="2" valign="top" width="144"><strong>D/S</strong></td>
<td colspan="2" valign="top" width="144"><strong>D&#8217;/S</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="72">2006</td>
<td valign="top" width="72">2007</td>
<td valign="top" width="72">2006</td>
<td valign="top" width="72">2007</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Kampung Melayu</td>
<td valign="top" width="72">48,1</td>
<td valign="top" width="72">58,1</td>
<td valign="top" width="72">38,6</td>
<td valign="top" width="72">46,8</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Bali Mester</td>
<td valign="top" width="72">71,8</td>
<td valign="top" width="72">55,1</td>
<td valign="top" width="72">57,9</td>
<td valign="top" width="72">40,0</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Bidara Cina I</td>
<td valign="top" width="72">54,5</td>
<td valign="top" width="72">48,3</td>
<td valign="top" width="72">41,3</td>
<td valign="top" width="72">37,1</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Bidara Cina II</td>
<td valign="top" width="72">83,6</td>
<td valign="top" width="72">44,9</td>
<td valign="top" width="72">67,5</td>
<td valign="top" width="72">37,1</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Bidara Cina III</td>
<td valign="top" width="72">73,1</td>
<td valign="top" width="72">55,6</td>
<td valign="top" width="72">70,8</td>
<td valign="top" width="72">42,0</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Rawa Bunga</td>
<td valign="top" width="72">71,5</td>
<td valign="top" width="72">70,2</td>
<td valign="top" width="72">59,9</td>
<td valign="top" width="72">58,0</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Cipinang Cempedak</td>
<td valign="top" width="72">63,2</td>
<td valign="top" width="72">55,1</td>
<td valign="top" width="72">51,3</td>
<td valign="top" width="72">41,6</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Cip. Besar Selatan I</td>
<td valign="top" width="72">50,6</td>
<td valign="top" width="72">53,9</td>
<td valign="top" width="72">34,4</td>
<td valign="top" width="72">41,6</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Cip.    Besar Selatan II</td>
<td valign="top" width="72">56,7</td>
<td valign="top" width="72">58,8</td>
<td valign="top" width="72">38,9</td>
<td valign="top" width="72">47,0</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Cipnang Besar Utara</td>
<td valign="top" width="72">55,9</td>
<td valign="top" width="72">48,1</td>
<td valign="top" width="72">40,3</td>
<td valign="top" width="72">34,4</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="252">Kel. Cipinang Muara</td>
<td valign="top" width="72">72,0</td>
<td valign="top" width="72">46,0</td>
<td valign="top" width="72">56,2</td>
<td valign="top" width="72">31,5</td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Rata-rata jumlah kader yang menyelenggarakan posyandu di Jatinegara sudah lebih dari dari cukup yaitu 11 orang kader/ posyandu.</p>
<p><strong>Tabel 6: Jumlah Kader dan  Posyandu Wilayah Kerja PKM Jatinegara Menurut Kelurahan Tahun 2006 dan 2007</strong></p>
<table width="587" align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td rowspan="2" width="240"><strong>Nama   Kelurahan/ Tahun</strong></td>
<td colspan="2" valign="top" width="132"><strong>Posyandu</strong></td>
<td colspan="2" valign="top" width="120"><strong> Kader </strong></td>
<td colspan="2" valign="top" width="95"><strong>Kader   aktif</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="47"><strong>2006</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>2007</strong></td>
<td valign="top" width="48"><strong>2006</strong></td>
<td valign="top" width="72"><strong>2007</strong></td>
<td valign="top" width="48"><strong>2006</strong></td>
<td valign="top" width="48"><strong>2007</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Kampung Melayu</td>
<td valign="top" width="47">10</td>
<td valign="top" width="85">10</td>
<td valign="top" width="48">66</td>
<td valign="top" width="72">66</td>
<td valign="top" width="48">58</td>
<td valign="top" width="48">58</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Bali Mester</td>
<td valign="top" width="47">6</td>
<td valign="top" width="85">6</td>
<td valign="top" width="48">41</td>
<td valign="top" width="72">41</td>
<td valign="top" width="48">33</td>
<td valign="top" width="48">33</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Bidara Cina I</td>
<td valign="top" width="47">7</td>
<td valign="top" width="85">7</td>
<td valign="top" width="48">56</td>
<td valign="top" width="72">56</td>
<td valign="top" width="48">43</td>
<td valign="top" width="48">43</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Bidara Cina II</td>
<td valign="top" width="47">6</td>
<td valign="top" width="85">6</td>
<td valign="top" width="48">54</td>
<td valign="top" width="72">54</td>
<td valign="top" width="48">54</td>
<td valign="top" width="48">54</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Bidara Cina III</td>
<td valign="top" width="47">7</td>
<td valign="top" width="85">7</td>
<td valign="top" width="48">66</td>
<td valign="top" width="72">66</td>
<td valign="top" width="48">62</td>
<td valign="top" width="48">62</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Rawa Bunga</td>
<td valign="top" width="47">10</td>
<td valign="top" width="85">10</td>
<td valign="top" width="48">93</td>
<td valign="top" width="72">93</td>
<td valign="top" width="48">75</td>
<td valign="top" width="48">75</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Cipinang Cempedak</td>
<td valign="top" width="47">11</td>
<td valign="top" width="85">11</td>
<td valign="top" width="48">137</td>
<td valign="top" width="72">137</td>
<td valign="top" width="48">78</td>
<td valign="top" width="48">78</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Cipinang Besar Selatan I</td>
<td valign="top" width="47">6</td>
<td valign="top" width="85">6</td>
<td valign="top" width="48">61</td>
<td valign="top" width="72">61</td>
<td valign="top" width="48">61</td>
<td valign="top" width="48">61</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Cipinang Besar Selatan II</td>
<td valign="top" width="47">6</td>
<td valign="top" width="85">6</td>
<td valign="top" width="48">67</td>
<td valign="top" width="72">67</td>
<td valign="top" width="48">67</td>
<td valign="top" width="48">67</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240">Kel. Cipnang Besar Utara</td>
<td valign="top" width="47">15</td>
<td valign="top" width="85">15</td>
<td valign="top" width="48">158</td>
<td valign="top" width="72">158</td>
<td valign="top" width="48">107</td>
<td valign="top" width="48">107</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="240"><strong>Kel.   Cipinang Muara</strong></td>
<td valign="top" width="47"><strong>12</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>12</strong></td>
<td valign="top" width="48"><strong>175</strong></td>
<td valign="top" width="72"><strong>175</strong></td>
<td valign="top" width="48"><strong>134</strong></td>
<td valign="top" width="48"><strong>134</strong></td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Untuk mempersempit wilayah penelitian, maka dipilih 1 kelurahan yang ada di Kec. Jatinegara yaitu Kel. Cipinang Muara. Berikut data D/S 12 posyandu di Kel. Cipinang Muara:</p>
<p><strong>Tabel 7: Persentase D/S posyandu di 12 RW Kelurahan Cipinang Muara</strong></p>
<p><strong>Tahun  2007</strong></p>
<table align="justify" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tr>
<td valign="top" width="47">1</td>
<td valign="top" width="47">2</td>
<td valign="top" width="47">3</td>
<td valign="top" width="47">4</td>
<td valign="top" width="47">5</td>
<td valign="top" width="47">6</td>
<td valign="top" width="47">7</td>
<td valign="top" width="47">8</td>
<td valign="top" width="47">9</td>
<td valign="top" width="47">10</td>
<td valign="top" width="47">11</td>
<td valign="top" width="47">12</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="47">72,7</td>
<td valign="top" width="47">67,4</td>
<td valign="top" width="47">60,2</td>
<td valign="top" width="47">56,6</td>
<td valign="top" width="47">45,4</td>
<td valign="top" width="47">39,6</td>
<td valign="top" width="47">60</td>
<td valign="top" width="47">32,5</td>
<td valign="top" width="47">57,6</td>
<td valign="top" width="47">66,6</td>
<td valign="top" width="47">58</td>
<td valign="top" width="47">34,7</td>
</tr>
</table>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Dari data di atas terlihat bahwa RW 8 memiliki D/S terendah diantara 11 RW lainnya, namun oleh karena jadwal hari buka posyandu RW 8 telah berlalu pada saat penelitian akan dilakukan maka diputuskan RW 6 menjadi sasaran penelitian sebagai posyandu yang juga memiliki D/S paling rendah setelah RW 8 dan dan RW 12.</p>
<p align="justify"><strong>1.2 Rumusan Masalah Penelitian</strong></p>
<p align="justify">Jakarta Timur merupakan salah satu kotamadya Propinsi DKI Jakarta yang cakupan kunjungan posyandunya rendah yaitu 48,13% pada tahun 2005. Kec. Jatinegara merupakan kecamatan yang memiliki cakupan kunjungan posyandunya rendah yaitu 46,5% pada tahun 2006. Persentase D/S Kelurahan Cipinang Muara adalah 46% pada  tahun 2007.  Peneliti ingin menggali informasi secara mendalam pada beberapa variabel yang dianggap paling berhubungan dengan pemanfaatan posyandu Balita apalagi sejak tahun 2005 telah dicanangkan Program Perkuatan Posyandu Gebyar Posyandu 27 oleh Tim Penggerak PKK DKI Jakarta khususnya Pokja 4. Bersamaan dengan itu, Pokja 1 Tim Penggerak PKK bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan posyandu terintegrasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui RW di kelurahan masing-masing juga pada awal 2005.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Pertanyaan penelitian adalah bagaimana pemanfaatan posyandu oleh Balita pasca sosialisasi gebyar posyandu 27 dan integrasi posyandu - PAUD, dan faktor apa yang mendorong/ menghambat pemanfaatan posyandu di Kelurahan Cipinang Muara di wilayah kerja Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur tahun 2007?</p>
<p><strong>1.3 Tujuan penelitian</strong></p>
<p><strong>Tujuan Umum :</strong></p>
<p align="justify">Mendapatkan informasi yang mendalam tentang pemanfaatan posyandu oleh Balita/ Ibu Balita pasca sosialisasi gebyar posyandu 27 dan integrasi posyandu - PAUD serta faktor yang mendorong dan menghambat dalam pemanfaatan posyandu tersebut di Kel.  Cipinang Muara di wilayah kerja Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur tahun 2007</p>
<p><strong>Tujuan Khusus :</strong></p>
<p align="justify">1.      memperoleh informasi yang mendalam tentang pemafaatan  posyandu oleh Balita/ Ibu Balita di Kelurahan Cipinang Muara di wilayah kerja Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur tahun 2007</p>
<p align="justify">2.      mengidentifikasi  karakteristik (umur, pendidikan dan pekerjaan ibu)</p>
<p align="justify">3.      mengidentifikasi pengetahuan informan tentang posyandu Balita</p>
<p align="justify">4.      mengidentifikasi persepsi informan terhadap kegiatan, petugas kesehatan, kader serta sarana dan prasarana posyandu</p>
<p align="justify">5.      mengidentifikasi kebutuhan informan akan pelayanan posyandu Balita</p>
<p align="justify">6.      mengidentifikasi sumber daya/ penghasilan keluarga informan</p>
<p align="justify">7.      mengidentifikasi fasilitas APE untuk kegiatan PAUD terhadap pemanfaatan posyandu</p>
<p align="justify">8.      mengidentifikasi faktor penghambat dan pendorong informan untuk memanfaatkan posyandu</p>
<p><strong>1.4 Manfaat Penelitian</strong></p>
<ol start="1" type="1">
<li>
<p align="justify">Bagi ilmu pengetahuan PKIP: hasil penelitian dapat dijadikan pembelajaran      untuk kemudian menjadi alternatif pemecahan masalah bagaimana menghidupkan      kembali prinsip <em>primary health care</em> di posyandu dengan menyesuaikan      dengan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan saat ini yang telah      lebih baik dibandingkan tahun 1986.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Pengambil keputusan di UPT Dinas Pendidikan Kec. Jatinegara dan      Ketua Himpaudi</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Bagi Pemerintah terkait posyandu dan LSM yang bergerak di      Kesehatan Ibu Dan Anak: Hasil penelitian dapat dijadikan bahan      pertimbangan untuk merencanakan program revitalisasi posyandu di      wilayahnya.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Peneliti lain: bahan bacaan lain dalam penyusunan skripsi dan      thesis</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>1.5 Paradigma Penelitian</strong></p>
<p align="justify">Naturalistik yaitu gambaran tentang pemanfaatan posyandu di Kelurahan Cipinang kecamatan Jatinegara Kotamadya Jakarta Timur tahun 2007.</p>
<p><strong>1.6 Ruang Lingkup Penelitian</strong></p>
<p align="justify">Lokasi penelitian di Kelurahan Cipinang Muara wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Jatinegara untuk mendapatkan informasi mendalam tentang pemanfaatan pelayanan posyandu yang terintegrasi PAUD dan faktor apa saja yang mempengaruhinya di Propinsi DKI Jakarta tahun 2007 karena cakupan D/S di kelurahan tersebut menurun cukup tajam sekitar 26%. Pelaksanaan penelitian pada November dan Desember 2008. Sasaran penelitian difokuskan ke 1 posyandu dengan D/S paling rendah diantara 12 posyandulain di Kel. Cipinang Muara. Kemudian dikelompokkan menjadi kelompok ibu yang memanfaatkan dan kelompok tidak memanfaatkan. Dari kelompok memanfaatkan diambil informan dari kelompok ibu yang mempunyai anak usia 0-1 tahun dan kelompok ibu yang mempunyai anak usia 0-1 tahun. Gambaran informan akan dijelaskan dalam Bab Metodologi Penelitian.</p>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/02/complete-report.pdf" title="complete-report.pdf">complete-report.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/23/kompilasi-laporan-metlit-kuali/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Danamon Bukti Lemahnya Independensi Unit Syariah</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/11/kasus-danamon-bukti-lemahnya-independensi-unit-syariah/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/11/kasus-danamon-bukti-lemahnya-independensi-unit-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 15:13:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/02/11/kasus-danamon-bukti-lemahnya-independensi-unit-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[http://ng.republika.co.id/berita/29444/Kasus_Danamon_Bukti_Lemahnya_Independensi_Unit_Syariah
By Republika Newsroom
Rabu, 04 Februari 2009 pukul 19:11:00
JAKARTA &#8212; Anggota Dewan Syariah Nasional Gunawan Yasni mengatakan, kasus penjualan produk derivatif Bank Danamon kepada nasabah (Unit Usaha Syariah) Bank Danamon menunjukkan lemahnya independensi unit usaha syariah terhadap bank konvensional yang memilikinya.
&#8220;Kasus ini menunjukkan lemahnya independensi UUS terhadap bank konvensional yang memilikinya,&#8221; katanya di Jakarta, Rabu. Ia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><a href="http://ng.republika.co.id/berita/29444/Kasus_Danamon_Bukti_Lemahnya_Independensi_Unit_Syariah" target="_blank">http://ng.republika.co.id/berita/29444/Kasus_Danamon_Bukti_Lemahnya_Independensi_Unit_Syariah</a></p>
<p align="justify">By Republika Newsroom</p>
<p align="justify">Rabu, 04 Februari 2009 pukul 19:11:00</p>
<p align="justify">JAKARTA &#8212; Anggota Dewan Syariah Nasional Gunawan Yasni mengatakan, kasus penjualan produk derivatif Bank Danamon kepada nasabah (Unit Usaha Syariah) Bank Danamon menunjukkan lemahnya independensi unit usaha syariah terhadap bank konvensional yang memilikinya.</p>
<p align="justify">&#8220;Kasus ini menunjukkan lemahnya independensi UUS terhadap bank konvensional yang memilikinya,&#8221; katanya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, bank syariah atau UUS tidak mungkin menjual porduk derivatif sebab dilarang. Apalagi sebelum bank syariah menjual produk ia harus meminta persetujuan dari Bank Indonesia serta Dewan Syariah Nasional untuk menguji kehalalan produknya. &#8220;Jadi mustahil bank syariah menjual produk derivatif,&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Namun, menurut dia, masih ada celah, yaitu bank konvensional bisa saja menawarkan produknya kepada nasabah syariah. Nasabah syariah yang awalnya ingin bertransaksi syariah, kemudian ditawari oleh bank konvensional untuk menggunakan produknya.</p>
<p align="justify">Pada kasus Danamon misalnya, menurut dia, nasabah awalnya mengajukan pembiayaan syariah dalam bentuk valuta asing karena usahanya yang juga menghasilkan valas. Karena nasabah ini potensial, maka bank konvensionalnya kemudian menawari dia dengan produk derivatif berupa lindung nilai untuk valas. &#8220;Padahal, mungkin sebenarnya hal itu tidak diperlukan,&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Tapi, menurut dia, karena nasabah bisa jadi terdesak sebab telah mendapatkan pembiayaan dari UUS dalam bentuk valas yang notabene adalah unit usaha bank konvensional besar tersebut, nasabah kemungkinan tidak bisa menolak itu. &#8220;Ini yang menjadi celah,&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Untuk itu, menurut dia, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah ini.<br />
Ia menyatakan, DSN sebelumnya telah mengharapkan agar UUS lebih kuat dengan cara menempatkan pemimpin UUS setingkat direktur. &#8220;Selain itu kita juga meminta agar manajemen risiko dan audit internal UUS itu berdiri sendiri benar-benar syariah,&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Sedangkan Anggota Dewan Syariah Nasional, Adiwarman Karim mengatakan perlunya memperkuat KYC (know your costumer/pengetahuan tentang nasabah) perbankan syariah guna mencegah terjadinya penyimpangan prinsip syariah. &#8220;Jadi dalam KYC-nya itu harus ditambahkan kriterianya, apakah uang itu berasal dari produk yang tidak sesuai syariah atau tidak,&#8221; katanya di Jakarta, Rabu, menanggapi pemberitaan terkait dengan adanya nasabah syariah yang terkait dengan produk derivatif di Bank Danamon.</p>
<p align="justify">Ia mengatakan, perbankan syariah tidak bisa mencegah uang dari derivatif masuk ke syariah atas perintah nasabah. &#8220;Tapi kalau bank syariah tahu, maka bank syariah harus mengeluarkan uangnya itu,&#8221; katanya,</p>
<p align="justify">Adiwarman menyebutkan perbankan syariah tidak boleh menjual produk derivatif. &#8220;Tidak ada fatwa yang membolehkan, semua produk syariah berbeda dengan produk konvensional,&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Seperti diberitakan, Bank Danamon telah menjual produk derivatifnya kepada Nasabah Bank Danamon Syariah. Hal ini membuat BI harus meminta klarifikasi Bank Danamon. Kepala UUS Bank Danamon Akhmad K Permana mengakui ada satu nasabah Danamon Syariah yang membeli produk derivatif yang ada di Bank Konvensional. &#8220;Namun itu merupakan inisiatif nasabah, begitu kita tahu, kita langsung selesaikan, kita &#8216;cut&#8217; (potong),&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Ia mengatkan pihaknya tidak bisa mengetahui apa yang dilakukan nasabah terhadap uang yang telah ditransferkan ke rekening lainnya. &#8220;Misalnya ia punya rekening di Bank Syariah, terus dia meminta tranfer ke rekening lainnya, dan rekening itu kemudian dipakai apa kita nggak bisa melarang, kalau itu di rekening bank syariah jelas kita larang,&#8221; katanya.  ant/is</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/11/kasus-danamon-bukti-lemahnya-independensi-unit-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mendirikan Bank Syariah Cukup Rp500 Miliar</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/10/mendirikan-bank-syariah-cukup-rp500-miliar/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/10/mendirikan-bank-syariah-cukup-rp500-miliar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2009 06:51:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/02/10/mendirikan-bank-syariah-cukup-rp500-miliar/</guid>
		<description><![CDATA[Dikutip : http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/6402
Senin, 9 Februari 2009 &#124; 08:28 WITA
&#160;
JAKARTA, SENIN  - Direktur Direktorat Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi mengatakan Bank Indonesia akan menurunkan modal minimum bagi bank konvensional yang ingin mendirikan bank umum syariah melalui spin off (pelepasan) unit usaha syariahnya dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar sekitar Maret.
&#8220;Kalau Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Dikutip : <a href="http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/6402" target="_blank">http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/6402</a></p>
<p>Senin, 9 Februari 2009 | 08:28 WITA</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>JAKARTA, SENIN </strong> - Direktur Direktorat Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi mengatakan Bank Indonesia akan menurunkan modal minimum bagi bank konvensional yang ingin mendirikan bank umum syariah melalui spin off (pelepasan) unit usaha syariahnya dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar sekitar Maret.</p>
<p>&#8220;Kalau Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah kan menyebutkan, kalau mau mendirikan bank umum syariah modal minimumnya harus Rp1 triliun, nah nanti akan kita turunkan menjadi Rp500 miliar untuk pendirian melalui spin off,&#8221; katanya di Jakarta, Minggu.</p>
<p>Menurut dia, PBI tersebut kini dalam proses finalisasi. &#8220;Paling lambat bulan depan sudah selesai,&#8221; katanya. Ia mengatakan, dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan aset pebeankan syariah yang saat ini masih 2,1 persen dibandingkan bank konvensional.</p>
<p>Pengamat Ekonomi Syariah Gunawan Yasni menyambut baik usulan tersebut. &#8220;Guna mendorong pertumbuhan perbankan syariah, inisiatif untuk pemberian insentif memang diperlukan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, selain penurunan modal tersebut, menurut dia, BI juga bisa memberikan insentif. &#8220;Kalau di Malaysia kan untuk pendirian bank maupun asuransi syariah mereka mendapatkan insentif berupa bebas pajak untuk beberapa tahun, kalau di Indonesia ini kan susah, karena di bahas dengan Pemerintah dan DPR, tapi BI bisa memberikan insentif dengan menurunkan ATMR (aktiva tertimbang menurut resiko) untuk bank syariah,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mencontohkan misalnya ATMR untuk produk murabaha seperti KPR syariah. KPR syariah yang menetapkan resiko dimuka, dengan cicilan yang tetap dan tidak dipengaruhi suku bunga membuat resikonya lebih terkelola dibandingkan produk konvensional yang mengikuti suku bunga.</p>
<p>&#8220;Nah kalau di konvensional yang resikonya saja naik turun mengikuti suku bunga dan penuh ketidak pastian dinilai 50 persen, seharusnya syariah dinilai lebih rendah, misalnya 25 persen, sebab resikonya lebih terkelola,&#8221; katanya.</p>
<p>Apabila insentif-insentif seperti ini dilaksanakan, maka bank konvensional yang memiliki UUS akan menggenjot pembiayaan syariahnya. &#8220;Dan ini bisa jadi akan mempercepat terjadinya spin off setelah penurunan modal disetor tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Utama Bank BNI, Gatot M Suwondo mengatakan, pihaknya menantikan segera terbitnya PBI baru pendirian BUS tersebut. Sebab, menurut dia, pihaknya akan segera melakukan spin off unit usaha syariahnya begitu PBI tersebut terbit. &#8220;Kita akan spin off setelah PBI baru terbit,&#8221; katanya.</p>
<p>BNI saat ini, tengah dalam proses guna mendirikan Bank Umum Syariah bekerjasama dengan Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD). Keduanya telah melakukan penadatangan nota kesepahaman untuk itu Gatot sendiri mengungkapkan, spin off merupakan bagian dari rencana pendirian BUS bersama ICD tersebut. (antara)</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/02/10/mendirikan-bank-syariah-cukup-rp500-miliar/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>SYARIAH DAN IMPLIKASINYA ATAS PENGEMBANGAN SUKUK KHUSUSNYA IJARAH &#038; PASAR MODAL KE DEPAN</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2009/01/29/syariah-dan-implikasinya-atas-pengembangan-sukuk-khususnya-ijarah-pasar-modal-ke-depan/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2009/01/29/syariah-dan-implikasinya-atas-pengembangan-sukuk-khususnya-ijarah-pasar-modal-ke-depan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 15:26:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2009/01/29/syariah-dan-implikasinya-atas-pengembangan-sukuk-khususnya-ijarah-pasar-modal-ke-depan/</guid>
		<description><![CDATA[



  

LATAR BELAKANG
 
Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual aset-aset produktif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /><meta name="ProgId" content="Word.Document" /><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11" /><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11" /></p>
<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMGYasni%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List" />
<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMGYasni%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_editdata.mso" rel="Edit-Time-Data" />
<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CMGYasni%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_oledata.mso" rel="OLE-Object-Data" /><!--[if !mso]><br />
<style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style>
<p> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>     Normal   0         false   false   false                                     MicrosoftInternetExplorer4   </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>     </xml><![endif]--><!--[if !mso]><object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></object></p>
<style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style>
<p> <![endif]--></p>
<style>  </style>
<p><!--[if gte mso 10]></p>
<style>  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} </style>
<p> <![endif]--></p>
<h1 align="center">LATAR BELAKANG</h1>
<p><strong> </strong></p>
<p align="justify">Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual aset-aset produktif yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah pada saat mengalami suatu musibah yang memerlukan dana yang besar. Sementara dalam jumlah yang signifikan, Investasi merupakan salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan untuk memajukan usaha-usaha produktif.</p>
<p align="justify">Berkenaan dengan pentingnya berinvestasi ini, Hadist Rasulullah SAW mengatakan: &#8220;<em>Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan</em> (HR. Muslim dan Ahmad).  Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda: &#8220;<em>Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahan dalam pengeluaran</em>&#8221; (Muttafaq ‘Alaih).   Dalam hadist tersebut tersirat makna bahwa berinvestasi merupakan perwujudan dari membelanjakan uang secara sederhana dan bersikap pertengahan dalam pengeluaran sebagai salah satu cara agar masyarakat terhindar dari kemiskinan dan memperoleh kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.</p>
<p align="justify">Konsep Investasi Islami didasarkan kepada prinsip moralitas dan keadilan, yaitu sesuai dengan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur&#8217;an dan Hadits serta Ijma&#8217; para sahabat, tabi&#8217;in, tabi&#8217;it tabi&#8217;in dan ulama-ulama sesudahnya. Oleh karena itu Instrumen Investasi Islami juga selaras dan memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu transaksi yang dilakukan para pihak bersifat adil, halal, thayyib dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam Instrumen Investasi Islami terbebas dari unsur larangan seperti riba, maysir dan gharar.</p>
<p align="justify">Salah satu bentuk Instrumen Investasi Islami yang telah banyak diterbitkan baik oleh berbagai macam korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah atau lebih dikenal secara mendunia dengan sebutan Sukuk. Perbedaan pokok Sukuk dengan surat berharga konvensional semisal Obligasi adalah penggunaan konsep imbalan selain bunga dari adanya dasar transaksi yang mengacu kepada aset atau usaha tertentu dengan basis perjanjian berprinsip syariah antar para pihak.</p>
<p align="center"><strong> MASALAH YANG MENARIK</strong></p>
<p align="justify">Salah satu yang paling menarik untuk dicermati dan dicari solusinya adalah perbedaan pemahaman dan praktek penerbitan Sukuk di banyak korporasi dan di banyak negara yang biasanya dimotori oleh sekelompok ulama yang tergabung dalam Sharia Advisory / Supervisory Council atau di Indonesia dikenal dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Perbedaan ini dapat meruncing dari salah satu atau beberapa ulama sekaligus terhadap pemahaman dan praktek penerbitan Sukuk. Salah satunya yang paling berpengaruh dan banyak dibicarakan di belahan dunia adalah pendapat dari Syekh Taqi Utsmani yang banyak menjabat sebagai Ketua atau Anggota di banyak Sharia Council di banyak belahan dunia, yang mengatakan bahwa 85% penerbitan Sukuk yang diperdagangkan di Pasar Modal  Dubai adalah tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Apa sebenarnya yang terjadi dalam benak Syekh Taqi Utsmani? Apa benar yang terjadi adalah hal yang demikian? Ada masalah tambahan yang tidak kurang menariknya di Eropa dan Malaysia, yaitu berkembangnya instrumen-instrumen derivative yang sekilas Islami, tapi masih patut untuk diperdebatkan kesyariahannya dan fungsi utama pasar keuangan syariah (pasar uang dan pasar modal syariah) sebagai true function of intermediary between the financial sector &amp; the real sector - between the surplus sector &amp; the deficit sector.</p>
<p align="center"><strong>KOMPENDIUM PEMAHAMAN PENULIS</strong></p>
<p align="justify">Penulis dalam hal ini tidak berusaha menelusuri apa yang Syekh Taqi Utsmani pikirkan dan telaah. Penulis juga tidak berusaha menelusuri apa yang sebenarnya 85% tidak teraplikasikan sesuai dengan prinsip syariah di Dubai. Penulis juga tidak berusaha menghalangi atau mendorong berkembangnya instrumen-instrumen derivative yang sekilas Islami sesuai syariah. Penulis semata berusaha menyampaikan adanya gap antara aplikasi hukum positif dan fatwa sebagai landasan lebih detil dari <a title="OLE_LINK2" name="OLE_LINK2"></a><a title="OLE_LINK1" name="OLE_LINK1"></a>intisari Al Qur&#8217;an, Hadits dan pendapat-pendapat sahabat Rasulullah SAW, para tabi&#8217;in, ulama-ulama sesudahnya dan pendapat ulama-ulama kontemporer digabung oleh pendapat penulis sebagai praktisi yang mempunyai pemahaman syariah dan pengalaman khusus di bidangnya yang berkaitan dengan permasalahan terkini khususnya mengenai Sukuk dan instrumen pasar modal lainnya.</p>
<p align="justify">Menurut Al Qur&#8217;an, Hadits dan Ijma&#8217; para ulama, Islam mengajarkan bahwa dalam mengelola Investasi Islami ini ada beberapa kaedah yang sangat baik untuk dilakukan, yaitu:</p>
<ul class="unIndentedList">
<li>
<p align="justify"> Seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. &#8220;<em>Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rizki cukup dan menerima apa yang Allah berikan kepadanya</em>.&#8221; (Muttafaq &#8216;Alaih)</p>
</li>
<li>
<p align="justify"> Membelanjakan harta untuk kebaikan. &#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu</em>&#8230;.&#8221; (al-Baqarah, 2:172). &#8220;<em>Mereka menanyakan kepadamu,&#8217;Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, &#8216;Dihalalkan bagimu yang baik-baik</em>&#8230;&#8221; (al-Maidah:5:4)</p>
</li>
<li>
<p align="justify"> Mengutamakan pengeluaran untuk hal yang primer. Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat. Yang termasuk kebutuhan pokok atau primer yaitu nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang diperkirakan dapat mewujudkan lima tujuan syariat, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan.</p>
</li>
<li>
<p align="justify"> Menghindari pembelanjaan untuk barang mewah. &#8220;<em>Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnyalah berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.</em>&#8221; (al-Israa&#8217;: 16). &#8220;<em>Makan, minum dan berpakaianlah sekehendakmu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu ada dua perkara: bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk</em>.&#8221; Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abas)</p>
</li>
<li>
<p align="justify"> Menghindari pembelanjaan yang tidak disyariatkan. Untuk mencegah masyarakat dari bermewah-mewah, dalam Islam diharamkan pembelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat.</p>
</li>
<li>
<p align="justify"> Bersikap tengah-tengah dalam pembelanjaan. &#8220;<em>Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian</em>. (al-Furqaan:67). &#8220;<em>Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkan karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal</em> (al-Israa&#8217;: 29). &#8220;<em>Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari dia miskin dana membutuhkannya</em>.&#8221; (HR Ahmad).</p>
</li>
</ul>
<p>Islam menetapkan aturan-aturan perekonomian dalam hal berinvestasi, antara lain:</p>
<p>1.      Menginvestasikan kelebihan setelah kebutuhan primer terpenuhi.</p>
<p>2.      Menginvestasikan kelebihan untuk menghadapi kesulitan</p>
<p>3.      Hak harta generasi mendatang</p>
<p>4.      Tidak menimbun harta</p>
<p>5.      Pengembangan harta harus dilakukan dengan baik dan halal.</p>
<p align="justify">Selain konsep yang diyakini lebih adil tersebut, hal utama yang menjadikan seseorang untuk menerapkan sistem syariah adalah semata-mata untuk menghindar dari praktek riba.  Dengan demikian, motivasi untuk menggunakan sistem syariah dalam bidang keuangan ini adalah alasan yang berkait dengan masalah keyakinan, bukan atas dasar manfaat.  Keyakinan ini didasarkan atas ayat-ayat dan hadist Rasulullah tentang konsekuensi dari mengambil riba. Beberapa diantaranya adalah:  &#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan</em>.&#8221; (Q.S. Ali Imran: 130). Di ayat lain disebutkan: &#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman.    Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya</em>.&#8221;<em> (</em>Q.S. Al Baqarah: 278-279).  Dalam suatu hadist diriwayatkan,  Jabir berkata bahwa Rasulullah saw. mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, &#8220;Mereka itu semuanya sama.&#8221; <em>(H.R. Muslim, kitab </em>Al Masaqqah<em>).</em></p>
<p align="justify">Selanjutnya yang akan penulis bahas lebih mendalam adalah gap antara aplikasi hukum positif dan fatwa yang bisa menimbulkan pendapat-pendapat seperti yang Syekh Taqi Utsmani sampaikan dalam kontroversi penelaahannya ataupun kontroversi penelaahan pihak lain yang mengatakan bahwa instrumen-instrumen derivative pasar modal yang dikembangkan Malaysia dan Eropa terlalu liberal dari sisi syariah. Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Sharia Advisory Council di manapun atau Dewan Syariah Nasional MUI sekalipun sangat mempertimbangkan intisari Al Qur&#8217;an, Hadits dan pendapat-pendapat sahabat Rasulullah SAW, para tabi&#8217;in, ulama-ulama sesudahnya dengan melihat konteks kekinian dan upaya-upaya mengatasi hambatan mengaplikasikan syariah di tengah-tengah kerangka hukum positif dunia yang secara garis besar terbagi dua, yaitu: continental law dan common law.</p>
<p align="justify">Common law biasanya dikembangkan oleh Inggris dengan negara-negara commonwealth bekas jajahannya atau persemakmurannya, sementara continental law dikembangkan oleh negara-negara daratan Eropa lainnya seperti Belanda yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Mana yang lebih akomodatif terhadap perkembangan syariah? Mayoritas praktisi syariah mengatakan common law lebih akomodatif terhadap penerapan syariah dalam ekonomi dan keuangan. Common law dapat mengakomodir perpindahan kepemilikan berdasarkan transfer of title of ownership (perpindahan nama kepemilikan), transfer of domain of ownership (perpindahan penguasaan kepemilikan tanpa harus merubah nama kepemilikan) atau sekedar transfer of beneficial ownership (transfer hak kemanfaatan kepemilikan tanpa merubah nama kepemilikan). Sementara continental law tidak mengenal secara eksplisit transfer of beneficial ownership. Sukuk yang mengakomodir konsep transfer of beneficial ownership ini juga banyak mewarnai pasar keuangan dunia dalam konsep Ijarah yang bisa diterapkan dalam konsep head lease &amp; sub lease. Tidak ada permasalahanan berarti rasanya jika konsepnya adalah head lease &amp; sub lease dalam Ijarah. Akan timbul permasalahan jika Ijarah yang mau diterapkan adalah dalam konsep sale &amp; leaseback yang mana leaseback yang dimaksud mengaplikasikan adanya saleback. Jadi sesungguhnya yang terjadi adalah sale - leaseback - saleback. Transfer of beneficial ownership dalam head lease and sub lease sudah cukup jelas terutama pada obyek Ijarah yang memang manfaatnya disewa-sewakan kepada end usernya selaku penyewa obyek Ijarah (sub lease) yang didahului oleh head lease yaitu perpindahan kemanfaatan obyek Ijarah dari pemilik sesungguhnya obyek Ijarah kepada investor Sukuk yang kemudian investor mewakilkan kepada pemilik sesungguhnya untuk mensewa-sewakannya  kepada penyewa end user sesungguhnya baik yang selama ini sudah ada atau yang akan ada kemudian.</p>
<p align="justify">Masalah yang lebih menarik ditelaah mendalam adalah konsep sale &amp; leaseback yang telah disinggung sebelumnya adalah proses urutan sale (Al Bay&#8217;) - leaseback (Al Ijarah) - saleback (Al Bay&#8217;) yang sesungguhnya bukan sekedar transfer of beneficial ownership tapi juga mencakup transfer of title of ownership atau sekedar transfer of domain of ownership. Jika penerbit Sukuk tidak berhati-hati dalam konsep sale and leaseback ini, bisa jadi terjadi Bay&#8217; Al Inah yang mayoritas ulama melarang dalam urutan sale di awal dan saleback di akhir yang hanya melibatkan dua pihak dan dipersyaratkan dalam akadnya bahwa satu pihak menjual ke pihak lain di awal dengan syarat pihak pembeli harus menjual lagi kepada penjual awal. Inilah yang bisa menjadi Bay&#8217; Al Inah sesungguhnya. Inilah sesungguhnya, yang apabila para praktisi penerbit Sukuk tidak berhati-hati dalam legal formal documents untuk Sukuk, dapat ditelaah menjadi tidak syariah. Adapun urut-urutan legal formal documents untuk Sukuk Ijarah Sale &amp; Leaseback yang mengikuti prinsip syariah dapat mengacu kepada beberapa hal:<strong><br />
</strong></p>
<ol start="1" type="1">
<li><strong>Dokumen aqd Sale (Al Bay&#8217;) antara penerbit (bisa      menggunakan Special Purpose Vehicle Company - SPVC) dengan investor (bisa      menggunakan wali amanat sebagai wakilnya);</strong></li>
<li><strong>Dokumen aqd Leaseback (Al Ijarah) antara investor      (bisa menggunakan wali amanat sebagai wakilnya) dengan pengguna obyek      Ijarah dalam hal ini end user yang bisa juga SPVC atau pihak yang      diwakilinya;</strong></li>
<li><strong>Dokumen wa&#8217;d (janji sepihak) Saleback dari investor      (bukan dipersyaratkan dalam aqd sale di awal) untuk menjual kembali obyek      Ijarah kepada penerbit atau SPVC;</strong></li>
<li><strong>Pihak penerbit atau SPVC dapat saja menyambut janji      sepihak ini dengan menerbitkan kesediaan dokumen wa&#8217;d lain untuk      meyakinkan akan membelinya (optional).</strong></li>
</ol>
<p align="justify">Urutan hal-hal di atas cukup menjadikan Sale &amp; Leaseback memenuhi prinsip syariah. Dalam beberapa hal, wa&#8217;d di urutan keempat dapat dibuat langsung sebagai kesediaan membeli kembali dari pihak penerbit atau SPVC jika investor bersedia menjual kembali ke penerbit atau SPVC. Esensi urutan hal-hal di atas semangatnya tentu saja berbeda dengan Bay&#8217; Al Inah yang sudah mempersyaratkan dari awal dalam aqd Sale (Al Bay&#8217;) bahwa obyek Ijarah tersebut harus dijual kembali ke penerbit atau SPVC pada akhir periode Sukuk.</p>
<p align="center"><strong>ECONOMY 101</strong></p>
<p align="justify">Lebih dari sekedar penerbitan Sukuk Ijarah Sale &amp; Leaseback ataupun Sukuk lainnya, Pasar Modal Syariah sebaiknya dikembangkan dengan mengacu kepada apa yang penulis sebut sebagai Economy One on One (101) agar tidak mengarah kepada maysir, gharar &amp; riba seperti yang banyak berlaku di pasar modal konvensional. Secara lugas dan ringkas Economy 101 mencoba menelaah Pasar Keuangan yang terbagi 2 yaitu pasar uang dan pasar modal. Dua-duanya tidak benar-benar dapat dipisahkan dan dua-duanya harus bisa berfungsi sebagai the true intermediary between the financial sector &amp; the real sector - between the surplus sector &amp; the deficit sector, bukan malah menjadi pemicu kehancuran sektor riil. Bagan berikut diharapkan bisa memaparkan secara ringkas dan lugas Economy 101:</p>
<p><!--[if gte vml 1]>                                                  <![endif]--><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/01/fig-01.gif" title="fig-01.gif"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2009/01/fig-01.gif" alt="fig-01.gif" /></a></p>
<p align="justify">Inti dari pada Economy 101 yang juga harus dikembangkan untuk pasar modal syariah adalah bahwa 1 monetary unit entah itu berbentuk uang, surat berharga atau yang lainnya, benar-benar merepresentasikan 1 aset riil dan tidak perlu disekuritisasi lagi terlebih sekuritisasi yang menyebabkan 1 aset riil itu direpresentasikan menjadi lebih dari 2, 3, 4 atau bahkan lebih monetary unit dalam bentuk valas, surat berharga atau lainnya. Ke depan, perlu rasanya dikembangkan surat berharga berbasis mata uang yang di-back up oleh emas karena emas memang terbukti selama ratusan tahun mempunyai korelasi tetap dengan ukuran sektor riil. Ambil contoh 2,5 g emas sepanjang hidup penulis seharga dengan 1 kambing kurban yang layak.</p>
<p align="center"><strong>PENUTUP</strong></p>
<p align="justify">Demikian penyampaian tentang Sukuk dengan isu paling terkini tentang 85% ketidaksyariahan yang terjadi di Timur Tengah khususnya Dubai, dan penelaahan penulis berbasis pemahaman dan pengalaman penulis tentang Sukuk dan seputar keuangan syariah sebagai pemerhati dan praktisi keuangan syariah sekaligus anggota Badan Pelaksana Harian Dewan.Syariah Nasional. Sebagai Narasumber tetap Bapepam-LK &amp; Direktorat Pembiayaan Syariah Depkeu RI penulis berkesempatan menerapkan langsung apa-apa yang menjadi pemahaman penulis berkaitan dengan keuangan syariah menjadi kebijakan-kebijakan Bapepam-LK &amp; Depkeu RI yang pro syariah. Semoga tulisan jurnal yang lebih populer ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2009/01/29/syariah-dan-implikasinya-atas-pengembangan-sukuk-khususnya-ijarah-pasar-modal-ke-depan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>THE NATIONAL SHARIA BOARD INDONESIAN COUNCIL OF ULEMAS&#8217; FATWAS 1 - 61 &#038; 69 - 72</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2008/12/25/the-national-sharia-board-indonesian-council-of-ulemas-fatwas-1-61-69-%e2%80%93-72/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2008/12/25/the-national-sharia-board-indonesian-council-of-ulemas-fatwas-1-61-69-%e2%80%93-72/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2008 07:03:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2008/12/25/the-national-sharia-board-indonesian-council-of-ulemas-fatwas-1-61-69-%e2%80%93-72/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA 1 - 61 &#38; 69 - 72
Click here/Klik di sini 1-61

69-sbsn.pdf


70-metode-penerbitan-sbsn.pdf


71-sale-and-lease-back.pdf


72-sbsn-ijarah.pdf

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA 1 - 61 &amp; 69 - 72</h3>
<p><a href="http://niriah.com/referensi/fatwa/">Click here/Klik di sini 1-61</a></p>
<ul>
<li><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/69-sbsn.pdf" title="69-sbsn.pdf">69-sbsn.pdf</a></li>
</ul>
<ul>
<li><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/70-metode-penerbitan-sbsn.pdf" title="70-metode-penerbitan-sbsn.pdf">70-metode-penerbitan-sbsn.pdf</a></li>
</ul>
<ul>
<li><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/71-sale-and-lease-back.pdf" title="71-sale-and-lease-back.pdf">71-sale-and-lease-back.pdf</a></li>
</ul>
<ul>
<li><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/12/72-sbsn-ijarah.pdf" title="72-sbsn-ijarah.pdf">72-sbsn-ijarah.pdf</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2008/12/25/the-national-sharia-board-indonesian-council-of-ulemas-fatwas-1-61-69-%e2%80%93-72/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Corrections for Developing Better Financial System According to Sharia / Koreksi Untuk Sistem Keuangan Yang Lebih Baik Berdasarkan Syariah</title>
		<link>http://mgyasni.niriah.com/2008/11/14/corrections-for-developing-better-financial-system-according-to-sharia-koreksi-untuk-sistem-keuangan-yang-lebih-baik-berdasarkan-syariah-english/</link>
		<comments>http://mgyasni.niriah.com/2008/11/14/corrections-for-developing-better-financial-system-according-to-sharia-koreksi-untuk-sistem-keuangan-yang-lebih-baik-berdasarkan-syariah-english/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 02:03:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Reza Agusti</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Capital Market]]></category>

		<category><![CDATA[Economics, Finance &amp; Miscellaneous]]></category>

		<category><![CDATA[Corrections for Developing Better Financial System Acco]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mgyasni.niriah.com/2008/11/14/corrections-for-developing-better-financial-system-according-to-sharia-koreksi-untuk-sistem-keuangan-yang-lebih-baik-berdasarkan-syariah-english/</guid>
		<description><![CDATA[in English language,

dalam bahasa Indonesia,

Presented by,

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 align="left"><strong>in English language,</strong></h3>
<p><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/11/english.jpg" title="english.jpg"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/11/english.jpg" alt="english.jpg" /></a></p>
<h3 align="left"><strong>dalam bahasa Indonesia,</strong></h3>
<p align="left"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/11/indonesian.jpg" title="indonesian.jpg"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/11/indonesian.jpg" alt="indonesian.jpg" /></a></p>
<h3 align="left"><strong>Presented by,</strong></h3>
<p align="left"><a href="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/11/assalamualaikum.jpg" title="assalamualaikum.jpg"><img src="http://mgyasni.niriah.com/wp-content/uploads/2008/11/assalamualaikum.jpg" alt="assalamualaikum.jpg" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mgyasni.niriah.com/2008/11/14/corrections-for-developing-better-financial-system-according-to-sharia-koreksi-untuk-sistem-keuangan-yang-lebih-baik-berdasarkan-syariah-english/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
