Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual assets produktif yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah pada saat mengalami suatu musibah yang memerlukan dana yang besar. Sementara dalam jumlah yang signifikan, Investasi merupakan salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan untuk memajukan usaha-usaha produktif.
Berkenaan dengan pentingnya berinvestasi ini, Hadist Rasulullah SAW mengatakan: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan (HR. Muslim dan Ahmad). Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahan dalam pengeluaran” (Muttafaq ‘Alaih). Dalam hadist tersebut tersirat makna bahwa berinvestasi merupakan perwujudan dari membelanjakan uang secara sederhana dan bersikap pertengahan dalam pengeluaran sebagai salah satu cara agar masyarakat terhindar dari kemiskinan dan memperoleh kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Konsep Investasi Islami didasarkan kepada prinsip moralitas dan keadilan, yaitu sesuai dengan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits serta Ijma’ para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan ulama-ulama sesudahnya. Oleh karena itu Instrumen Investasi Islami juga selaras dan memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu transaksi yang dilakukan para pihak bersifat adil, halal, thayyib dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam Instrumen Investasi Islami terbebas dari unsur larangan seperti riba, maysir dan gharar.
Salah satu bentuk Instrumen Investasi Islami untuk mengantisipasi risiko-risiko dalam kehidupan yang mungkin timbul adalah produk-produk asuransi syariah yang telah banyak diterbitkan dikemas baik oleh berbagai macam perusahaan asuransi baik itu asuransi syariah ataupun unit usaha / cabang syariah asuransi konvensional.
Menurut data yang diperoleh dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) – Lembaga Keuangan (LK) Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI), sampai akhir tahun 2008, Indonesia memiliki 2 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, 1 Asuransi Kerugian Syariah, 13 Unit Usaha / Cabang Syariah Perusahaan Asuransi Jiwa Konvensional, 19 Unit Usaha / Cabang Syariah Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional dan 3 Unit Usaha / Cabang Syariah Perusahaan Reasuransi Konvensional.
Salah satu yang paling menarik untuk dicermati dan dicari antisipasinya adalah pemisahan dana tabarru’, dana investasi peserta maupun dana pengelola asuransi yang sejak awal merupakan sesuatu yang diamanahkan dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) no. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, no. 51 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah, no. 52 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi & Reasuransi Syariah dan no. 53 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi & Reasuransi Syariah. Fatwa-fatwa tersebut, terutama yang terakhir secara eksplisit mengamanahkan bahwa Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi syariah. Dengan kalimat lain, dana tabarru’ merupakan dana yang harus dikelola khusus karena merupakan akad utama dalam asuransi syariah dan karena dana ini adalah bukan milik pengelola asuransi yang tentunya harus dipisahkan dari harta kekayaan pengelola asuransi.
Industri asuransi adalah industri yang cukup padat dengan peraturan karena pemerintah mempunyai kepentingan untuk menjaga industri ini melalui pengawasan terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi agar senantiasa dapat menanggulangi risiko yang dihadapi masyarakat yang sekaligus berperan sebagai salah satu penghimpun dana masyarakat. Salah satu indikasi tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah besarnya Risk Base Capital (RBC) yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI no. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 2 keputusan menteri tersebut menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan/deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Risiko kerugian dari deviasi yang dimaksud terdiri dari:
Dalam pengamatan penulis terhadap beberapa perusahaan asuransi syariah dan unit usaha / cabang syariah perusahaan asuransi konvensional, seluruhnya sampai tulisan ini dibuat belum benar-benar melakukan pemisahaan rekening yang baku antara dana tabarru’ dan dana pengelola asuransi syariah. Yang ada baru sekedar pemisahaan rekapitulasi jumlah dana masing-masing yang dikelola secara bersama dalam rekening yang belum benar-benar terpisah. Padahal tentu saja masing-masing dana tersebut mempunyai tujuan investasi yang berbeda, dan oleh karenanya membutuhkan strategi investasi yang berbeda, yang kemudian ditentukan dengan kebijakan investasi yang berbeda. Implikasinya yang lebih detil adalah adanya optimasi investasi yang berbeda secara kuantitatif.
Penulis dalam pemaparan antisipasi masalah akan memfokuskan kepada kebijakan investasi secara kualitatif yang lebih bermanfaat bagi industri asuransi syariah. Detil dalam bentuk implikasi lebih lanjut yang mengarah kepada optimasi investasi tentu bergantung kepada masing-masing pelaku perusahaan asuransi syariah dan unit usaha / cabang syariah perusahaan asuransi konvensional sesuai dengan karakteristik klaim dan pemilihan risiko yang dihadapinya.
Pada tahun 2009 tidak lama sebelum tulisan ini dibuat, Ketua Bapepam – LK mengeluarkan peraturan nomor PER-02/BL/2009 tentang Pedoman Penghitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) Bagi Perusahaan Asuransi & Reasuransi. Peraturan tersebut memisahkan cara penghitungan BTSM perusahaan asuransi konvensional dan asuransi yang berlandaskan prinsip syariah. Regulator pada dasarnya mengharuskan perusahaan asuransi syariah memiliki catatan terpisah untuk kelompok rekening dana tabarru’ dan kelompok rekening dana perusahaan sebagai pengelola asuransi, dan penghitungan RBC yang juga didasari dari rekening dana tabarru’. Untuk dana pengelola, jumlah kekayaan yang diperkenankan harus senantiasa melebihi jumlah modal sendiri atau modal minimum yang dipersyaratkan, dan apabila RBC minimum untuk dana tabarru’ kurang dari 120%, dana pengelola harus cukup kuat untuk setiap saat menyalurkan pinjaman/qardh guna menutup kekurangan tingkat minimum RBC dana tabarru’.
Mencermati realitas regulasi yang ada, institusi tempat penulis bernaung DSN MUI bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), juga sudah memulai penerapan standar akuntansi keuangan syariah dengan mensyahkan PSAK 108 sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perbedaan mendasar antara PSAK syariah ini dengan PSAK 28 sebelumnya yang konvensional adalah pada pengakuan pendapatan premi, yang jika merujuk kepada asuransi konvensional merupakan pemasukan bagi perusahaan asuransi, sementara untuk asuransi syariah terpecah menjadi dana tabarru’ milik peserta dan unsur lainnya yang bisa menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola atau wakil peserta yang berhak memperoleh fee (ujrah).
Peraturan Bapepam – LK dan PSAK 108 ini sesungguhnya merupakan positivisasi fatwa-fatwa DSN MUI yang sudah disampaikan dalam latar belakang. Dan atas dasar amanah fatwa, peraturan dan ketetapan yang ada, sudah sepantasnyalah asuransi syariah memisahkan kebijakan investasi antara dana tabarru’ dan dana pengelola.
Dana tabarru’ adalah dana kumpulan peserta yang mempunyai tujuan investasi untuk meng-cover klaim dan memberikan tingkat pengembalian bonus bagi peserta-peserta yang tidak melakukan klaim sepanjang masa pertanggungan asuransi. Bonus ini bisa dipergunakan untuk membayar premi masa pertanggungan berikutnya ataupun sekedar diperoleh sebagai bonus / hadiah di akhir masa pertanggungan asuransi syariah. Oleh karena tujuan investasinya yang seperti itu, dibutuhkan kebijakan investasi dalam mengatur strategi investasi yang lebih konservatif, likuid, namun tetap memberikan imbal hasil / return yang memadai untuk meng-cover klaim dan memberikan bonus / hadiah yang menambah rasa thayyiban dalam kehalalan produk asuransi syariah.
Dana pengelola adalah dana yang menjadi hak pengelola baik melalui bagian akad wakalah bil ujrah pada bagian premi ataupun mudharabah musytarakah dari bagian kelebihan hasil investasi dana tabarru’ yang mempunyai tujuan investasi untuk memaksimumkan imbal hasil / return dengan tetap memperhatikan adanya kemungkinan dana pengelola sewaktu-waktu harus siap memberikan pinjaman / qardh apabila kemampuan dana tabarru’ jauh berkurang dalam meng-cover klaim. Oleh karena tujuan investasinya yang semacam itu, dibutuhkan kebijakan investasi dalam mengatur strategi investasi yang lebih agresif memberikan imbal hasil / return yang optimum / tinggi yang sewaktu-waktu harus mampu memberikan pinjaman / qardh kepada dana tabarru’ jika dibutuhkan.
Secara ringkas strategi investasi masing-masing dana tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan investasi sebagai berikut:
Dana Tabarru’ ditempatkan pada instrumen Deposito Syariah yang berimbal hasil / return kompetitif dalam porsi yang besar, kemudian dalam bentuk surat berharga jangka pendek – menengah syariah (Sukuk) dalam porsi yang lebih kecil dari Deposito Syariah, dan kemudian sebagian kecil lainnya baru masuk ke instrumen lain di luar Deposito Syariah & Sukuk untuk meng-cover klaim dan memberikan bonus / hadiah kepada peserta non klaim;
Dana Pengelola ditempatkan pada instrumen berturut-turut Deposito Syariah yang berimbal hasil kompetitif, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Saham-saham Syariah dan lainnya berdasarkan profil risk return yang diinginkan pengelola untuk memaksimisasi imbal hasil / return dan menjamin kemampuan memberikan pinjaman / qardh pada saat yang dibutuhkan kepada dana tabarru’.
Akibat lebih komprehensif apabila antisipasi pemisahan rekening yang baku antara dana tabarru’ dan dana pengelola belum juga dilaksanakan dapat diringkas dengan bagan sebagai berikut:
Khusus untuk PSAK 108, walaupun baru akan diterapkan di tahun 2010, namun tetap memerlukan komparasi laporan tahun 2009. Komparasi diperlukan bagi asuransi syariah sebagai penjagaan amanah selaku wakil peserta asuransi yang wajib menyajikan laporan keuangan tahunan kepada masyarakat umum melalui media. Laporan keuangan tersebut harus diaudit terlebih dulu oleh audit eksternal yang tentu saja di 2010 menggunakan PSAK 108 yang menaungi industri asuransi syariah.
Penelitian dari thesis mahasiswi S2 Kajian Timur Tengah & Islam Dara Dewisinta Anggraeni yang berjudul Dampak Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 Pada Strategi Investasi PT Asuransi Takaful Umum, yang mana penulis menjadi pembimbing aktif penulisan thesis tersebut, membuktikan secara meyakinkan bahwa “terdapat perbedaan yang signifikan antara return investasi yang belum dipisahkan dengan portfolio investasi yang sudah dipisahkan”. Hasil penelitian ini sejak awal menjadi dugaan kuat penulis yang berdasarkan pemahaman praktis memang penerapan kebijakan investasi dalam strategi investasi yang mempunyai tujuan investasi spesifik tentu akan menghasilkan optimalisasi investasi yang spesifik. Dana tabarru’ sejak awal mempunyai tujuan investasi yang berbeda dengan Dana Pengelola berdasarkan amanah fatwa ditambah dengan regulasi dan PSAK yang memperkuat penerapan amanah fatwa tersebut.
Sebagai pembimbing aktif penulis thesis tersebut kami menerapkan kebijakan investasi dalam bentuk strategi investasi yang ringkas menghadapi penerapan PSAK 108 yang bisa diterapkan kepada keseluruhan industri asuransi syariah yang memiliki kesamaan dengan profil PT Asuransi Takaful Umum sebagai berikut:
Untuk Reksa Dana Syariah Saham & Indeks, penulis ingin lebih mencermatinya karena sepanjang akhir tahun 2008 sampai dengan awal 2009 melewati gejolak yang tidak kondusif bagi investasi syariah. Ini disebabkan nature daripada saham-saham syariah secara individu maupun yang tergabung di dalam syariah indeks tetap rentan terhadap pergerakan pasar modal konvensional karena saham-saham & indeks syariah terbentuk tidak secara voluntarily seperti sukuk, namun melalui sharia screening Bapepam – LK yang mendapat restu DSN MUI melalui peraturan Bapepam no. II.K.1 & 2. Saham-saham & indeks ini tetap rentan terhadap permainan pasar modal konvensional yang sarat hal-hal bertentangan dengan prinsip syariah.
Penulis semata berusaha menyampaikan adanya antisipasi yang melibatkan aplikasi hukum positif dan fatwa sebagai landasan lebih detil dari intisari Al Qur’an, Hadits dan pendapat-pendapat sahabat Rasulullah SAW, para tabi’in, ulama-ulama sesudahnya dan pendapat ulama-ulama kontemporer digabung oleh pendapat penulis sebagai praktisi yang mempunyai pemahaman syariah dan pengalaman khusus di bidangnya yang berkaitan dengan permasalahan terkini khususnya mengenai investasi dalam industri asuransi syariah. Tentu saja semua ini penulis upayakan dengan tidak melupakan bahwa investasi yang dimaksud adalah investasi di pasar keuangan syariah yang mana fungsi utama pasar keuangan syariah (pasar uang dan pasar modal syariah) adalah sebagai true function of intermediary between the financial sector & the real sector – between the surplus sector & the deficit sector.
Menurut Al Qur’an, Hadits dan Ijma’ para ulama, Islam mengajarkan bahwa dalam mengelola Investasi Islami ini ada beberapa kaedah yang sangat baik untuk dilakukan, yaitu:
Seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. “Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rizki cukup dan menerima apa yang Allah berikan kepadanya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Membelanjakan harta untuk kebaikan. “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu….” (al-Baqarah, 2:172). “Mereka menanyakan kepadamu,’Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik…” (al-Maidah:5:4)
Mengutamakan pengeluaran untuk hal yang primer. Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat. Yang termasuk kebutuhan pokok atau primer yaitu nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang diperkirakan dapat mewujudkan lima tujuan syariat, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan.
Menghindari pembelanjaan untuk barang mewah. “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnyalah berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (al-Israa’: 16). “Makan, minum dan berpakaianlah sekehendakmu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu ada dua perkara: bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk.” Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abas)
Menghindari pembelanjaan yang tidak disyariatkan. Untuk mencegah masyarakat dari bermewah-mewah, dalam Islam diharamkan pembelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat.
Bersikap tengah-tengah dalam pembelanjaan. “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (al-Furqaan:67). “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkan karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (al-Israa’: 29). “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari dia miskin dana membutuhkannya.” (HR Ahmad).
Islam menetapkan aturan-aturan perekonomian dalam hal berinvestasi, antara lain:
Selain konsep yang diyakini lebih adil tersebut, hal utama yang menjadikan seseorang untuk menerapkan sistem syariah adalah semata-mata untuk menghindar dari praktek riba. Dengan demikian, motivasi untuk menggunakan sistem syariah dalam bidang keuangan ini adalah alasan yang berkait dengan masalah keyakinan, bukan atas dasar manfaat. Keyakinan ini didasarkan atas ayat-ayat dan hadist Rasulullah tentang konsekuensi dari mengambil riba. Beberapa diantaranya adalah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130). Di ayat lain disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279). Dalam suatu hadist dirwayatkan, Jabir berkata bahwa Rasulullah saw. mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim, kitab Al Masaqqah).
Lebih dari sekedar investasi keuangan, Pasar Keuangan Syariah sebaiknya dikembangkan dengan mengacu kepada apa yang penulis sebut sebagai Economy One on One (101) agar tidak mengarah kepada maysir, gharar & riba seperti yang banyak berlaku di pasar keuangan konvensional. Secara lugas dan ringkas Economy 101 mencoba menelaah Pasar Keuangan yang terbagi 2 yaitu pasar uang dan pasar modal. Dua-duanya tidak benar-benar dapat dipisahkan dan dua-duanya harus bisa berfungsi sebagai the true intermediary between the financial sector & the real sector – between the surplus sector & the deficit sector, bukan malah menjadi pemicu kehancuran sektor riil. Bagan berikut diharapkan bisa memaparkan secara ringkas dan lugas Economy 101:
Inti dari pada Economy 101 yang juga harus dikembangkan untuk pasar keuangan syariah adalah bahwa 1 monetary unit entah itu berbentuk uang, surat berharga atau yang lainnya, benar-benar merepresentasikan 1 aset riil dan tidak perlu disekuritisasi lagi terlebih sekuritisasi yang menyebabkan 1 aset riil itu direpresentasikan menjadi lebih dari 2, 3, 4 atau bahkan lebih monetary unit dalam bentuk valas, surat berharga atau lainnya. Ke depan, perlu rasanya dikembangkan surat berharga berbasis mata uang yang di-back up oleh emas karena emas memang terbukti selama ratusan tahun mempunyai korelasi tetap dengan ukuran sektor riil. Ambil contoh 2,5 g emas sepanjang hidup penulis seharga dengan 1 kambing kurban yang layak.
Demikian penyampaian dan penelaahan penulis berbasis pemahaman dan pengalaman penulis tentang investasi dan seputar keuangan syariah sebagai pemerhati dan praktisi keuangan syariah sekaligus anggota Badan Pelaksana Harian Dewan.Syariah Nasional. Sebagai Narasumber tetap Bapepam-LK & Direktorat Pembiayaan Syariah Depkeu RI penulis berkesempatan menerapkan langsung apa-apa yang menjadi pemahaman penulis berkaitan dengan keuangan syariah menjadi kebijakan-kebijakan Bapepam-LK & Depkeu RI yang pro syariah. Semoga tulisan jurnal yang lebih populer ini bermanfaat.
August 26th, 2009 at 11:17 am
saaatnya ekonomi Indonesia berlandaskan syari’ah. terus berkarya kang…