http://www.republika.co.id/koran/37/60746/Saya_Dilarang_Masuk_Parpol
Muhammad Gunawan Yasni
(Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)
Latar belakang pendidikannya sekuler. Mulai SMA, Muhammad Gunawan Yasni, sebagai anak seorang duta besar, tinggal di Yordania dan Mesir, tapi menimba ilmu di sekolah Amerika. ”Jadi, yang saya peroleh adalah ilmu Barat,” ujarnya.
Kemudian, ia kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI). Ini malah makin membawanya berkiblat ke Barat karena latar belakang guru besarnya berasal dari sana.
Ia mengambil program magister manajemen di S2 Manajemen Keuangan Prasetiya Mulia Graduate School of Management, Jakarta. Baginya, ini juga praktis sebagai kiblat MBA yang sangat kental dengan hal-hal yang bersifat materi.
”Tapi, dengan latar belakang seperti itu, saya ‘bisa kembali’. Itu adalah hidayah, kuasa Allah SWT,” ucapnya.
Tekadnya untuk menafkahi keluarga dari sumber rezeki halal dan baik (halaalan thayyiban) terkabulkan, bahkan menjadikannya intelektual dan praktisi ekonomi syariah. Pada 2003, saat usianya 34 tahun, ia tercatat sebagai anggota termuda Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 1 - 61
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 69
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 70
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 71
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 72
Gunawan punya mimpi besar. Tetapi, untuk mencapainya, ia memegang teguh wasiat sang ayah agar tidak masuk partai politik (parpol). Kenapa? Ia menjawabnya kepada wartawan Republika, Yogie Respati:
Pertama adalah almarhum ayah saya, Dr Zainul Yasni, penulis buku Bung Hatta Menjawab dan mantan duta besar RI untuk Yordania. Beliau adalah inspirasi paling awal. Penyampaian beliau memang tidak dalam kerangka ekonomi syariah, tapi filosofinya itu yang saya pegang sampai sekarang dan banyak saya pahami dari disertasi doktornya ”Ekonomi Swadaya” yang satu-satunya dipromotori almarhum Bung Hatta.
Kedua, Bang Syafii Antonio, yang saya kenal sejak di Yordania. Dia orang yang meletakkan dasar ekonomi syariah di tahap awal buat saya, mulai dari training, buku-buku tulisannya, hingga pembicaraan dan diskusi. Kemudian, saya bisa menjadi seorang yang menjembatani praktik dan teori keuangan ekonomi syariah.
Selain itu, saya belajar agak intermediate dengan Bang Adiwarman Karim, baik dari buku, tulisan-tulisannya, dan diskusi. Sekarang setidaknya jauh lebih matang, karena setiap Rabu saya punya ajang berdiskusi forum Reboan dengan kiai senior di DSN MUI.
Mereka yang berjasa besar sehingga saya menjadi seperti sekarang. Walau duduk sama tinggi dengan para senior, itu menjadi ajang bagi saya untuk belajar banyak dari mereka, bagaimana melakukan pembentukan suatu koridor bagi jalannya suatu ekonomi syariah di Indonesia. Ini kesempatan saya untuk bisa belajar banyak.
Saya pun mencoba menutupi kekurangan dengan memperdalam bahasa Arab untuk membaca kitab kuning dan nash-nash qothi’i. Pengetahuan fiqih muamalah juga saya tambah.
Kesempatan kedua adalah dengan menjadi dewan pengawas syariah (DPS) di berbagai lembaga keuangan, membuat saya bisa melihat secara lebih luas, tapi tidak dengan meninggalkan detail dan tetap tahu permasalahan secara detail di dalam lembaga keuangan. Saya juga membantu mencari solusi, menetapkan dan menjalankan solusi, kita melakukan pemantauan secara bertahap. Jadi, belajar dan mengawasi sambil bekerja.
Saya mulai intens untuk mengenal lebih dalam soal ekonomi syariah praktis sejak 1998, menjelang saya menikah.
Filosofinya saya dulu adalah orang yang berkecimpung di dunia keuangan, khususnya pasar modal konvensional. Menjelang menikah, saya berusaha menarik diri dari kegiatan konvensional tadi yang maisyir, gharar, riba, dan segala yang dilarang oleh prinsip syariah. Saya ingin berusaha bersih dan caranya profesional.
Itu menjadi pemicu utama. Mungkin kedengarannya klise, tapi itu yang terjadi. Saya tidak ingin memberi makan keluarga dengan rezeki yang diambil dari sesuatu yang tak berprinsip syariah.
Saya berusaha hidup dengan rezeki yang halaalan thayyiban, tak hanya zatnya, tapi juga cara mendapatkannya. Mulai dari situ akhirnya keinginan untuk belajar syariah, mempraktikkannya, dan mencoba melakukan pembakuan dalam dunia kerja terwujud.
Praktis, sejak paradigma berubah, saya mulai belajar intens, masa-masa itu adalah awal pendirian bank syariah lain selain Bank Muamalat. Saya ikut di kelas awal dalam penyiapan sumber daya insani (SDI) di perbankan syariah. Bahkan, pada 1999, yang menandatangani sertifikat Pelatihan Dasar Perbankan Syariah baru dua orang, yaitu Bang Syafii Antonio dan gubernur BI pada waktu itu.
Dulu, ada Tazkia dan BI dan saya termasuk first batch. Mungkin orang setelah dapat sertifikat tidak mengembangkan, tapi saya mencoba kembangkan baik di dalam maupun di luar, baik sebagai praktisi BUMN maupun pengajar.
Apa yang saya pelajari lalu saya share ke publik seperti mengirim artikel ke koran. Itu cukup menguras ide juga dan kemudian saya agak jarang nulis. Bukan berarti tidak ingin menulis, tapi saya rasa kalau kita telah menulis dan tidak melakukan penelaahan kembali kan kurang bagus juga.
Setelah 2001, saya belajar dari kesalahan saya. Misal, dari sisi syariah mungkin saja yang saya lakukan ada yang salah dan hal itu saya pelajari ulang. Alhamdulillah, pada 2003, setelah pensiun dini (dari BUMN) saya dapat kesempatan jadi anggota.
Pada 2000, ada sertifikat gelar profesional yang disebut Certified Islamic Financial Analyst. Banyak peserta akademis yang ikut dan ada juga yang berasal dari profesional. Tahun itu juga saya mencoba jadi pengajar S2 dan menulis artikel yang juga dimuat oleh Republika.
Saya bekerja di Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang ada sekuritas, investment management, dan modal venturanya. Saya mencoba mengemas produk syariah, seperti sharia promissiory notes.
Waktu itu, tahun 2000, Indonesia baru punya dua reksadana yang dikeluarkan Dana Reksa dan PNM Investment Management karena keterbatasan investasi. Jakarta Islamic Index baru dibentuk, jadi terbatas cuma di saham dan deposito, belum ada sukuk. Dengan keterbatasan yang ada, kita melakukan terobosan itu. Waktu itu saya tulis dan dimuat di Republika.
Makin banyak pihak seperti universitas meminta saya untuk menjadi pembicara atau memberikan training. Sampai akhirnya saya berusaha mengimplementasikan keuangan syariah ini di tempat saya bekerja dulu, dan alhamdulillah
gagal pada 2002.
Saya melihat kegagalan di Bahana adalah blessing in disguise atau keberkahan yang tersembunyi. Karena kalau saya tidak gagal, mungkin pada 2003 saya tidak akan pernah menjadi anggota DSN MUI. Karena, untuk menjadi anggota DSN, syarat utamanya adalah orang yang cukup independen dan bisa membawa perbaikan industri keuangan syariah.
Juni 2003, saya diangkat untuk menjadi salah satu anggota DSN dan ditempatkan di Kelompok Kerja Pasar Modal karena bidang saya lebih ke sana. Walau bukan berarti saya tidak mengerti perbankan dan asuransi, kekhususan saya memang di pasar modal.
Sejak itu, saya memegang amanah sebagai salah satu anggota DPS di berbagai lembaga keuangan.
Kalau boleh mengklaim, hal yang saya kontribusikan di DSN adalah bagaimana kita menjaga amanah dan membatasi perangkapan jabatan sehingga tidak terjadi conflict of interest. Ini penting banget.
Jadi, dulu (rangkap jabatan) dibatasi dua lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Tapi, tidak bisa berjalan semestinya, karena antara lembaga keuangan yang ingin masuk di bisnis syariah dan ketersediaan orang-orang yang cukup mampu jadi DPS, jomplang sekali.
Suatu pembelajaran yang saya tarik, akhirnya saya harus menempatkan diri dengan benar. Sekian lama membangun grup ini, saya harus lepas karena saya harus menjadi independen.
DSN MUI bukanlah sebuah amanah yang bisa diabaikan. Saya mencoba untuk kaffah di situ dan juga mengemban amanah lain, yang juga diperoleh karena keberadaan saya di DSN. Hal yang paling penting adalah tidak terjadi konflik kepentingan.
Kesulitan yang paling sering saya temui adalah dalam konteks sosialisasi dan yang paling menghambat adalah sosialisasi ke kalangan umat Islam sendiri. Belum apa-apa sudah apriori dengan keberadaan ekonomi syariah karena dianggap belum kaffah. Padahal, kita tahu ada satu kaidah fiqih, maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh yang terjemahan bebasnya: ”kalau belum bisa melakukan seluruh kebaikan jangan tinggalkan seluruh kebaikan”.
Saya juga mengajar di S2 UI sejak 2001. Saya berusaha memberikan pemahaman bagaimana perluasan inovasi produk syariah seharusnya. Bukan berarti tidak boleh berinovasi, tapi ada batasan-batasan tertentu, supaya kita tidak dicap sebagai ekonomi syariah yang hanya labelnya.
Cita-cita besar saya sebagian sudah terwujud dan ke depan saya harap bisa membuat industri keuangan syariah lebih besar lagi, insya Allah.
Ekonomi dan keuangan syariah berkembang secara grass root dan baru di 2008 ada UU Sukuk Negara dan UU Perbankan Syariah, tapi belum secara full power di-back up pemerintah.
Saya berharap menjadi orang yang bisa memenuhi apa yang kurang ini. Kita butuh suatu kesempatan seperti Nabi Yusuf, yang diberi kekuasaan untuk mengatur logistik dan perekonomian. Sehingga, industri dan lembaga keuangan syariah Indonesia bisa semakin besar.
Ekonomi syariah juga suka dikira sebagai ancaman oleh non-Muslim. Untuk itu, perlu kekuatan yang bukan untuk menunjukkan kekuasaan, tapi menjadikan orang-orang itu terbuka pikiran dan pandangannya bahwa Islam dan ekonomi syariah itu adalah rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi seluruh alam).
Saat ini, kata-kata itu masih dalam tataran teoretis karena kekuasaan kita masih terbatas. Tapi, terus terang, saya adalah orang nonpartisan, tidak mau berkecimpung di partai. Itu karena ayah, almarhum Dr Zainul Yasni, yang juga sekjen PRRI dan ketua Tim Koordinasi Ekspor Timur Tengah (T3), pada masanya berwasiat bahwa kalau mau jadi seorang yang rahmatan lil ‘aalamiin, jangan masuk parpol.
Ada kok suatu masa walau kita bukan partisan, tapi kalau kita dipandang cukup mampu, seperti Nabi Yusuf As yang bukan orang Mesir dan hanya pendatang malah juga sempat dianggap kriminal, tapi ternyata bisa menjadi wazir dan orang kedua selain pharaoh. Saya pikir itu bisa terjadi kapan saja, di masa dulu atau sekarang.