back to niriah

Book

M-Gunawan-Yasni-Books

Sukuk Diminati Investor

Sunday, 21 September 2008

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ragam/sukuk-diminati-investor-3.html

Pengesahan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 9 April 2008 lalu ternyata langsung disikapi pemerintah dengan menerbitkan obligasi pemerintah berbasis syariah, atau sukuk.

Bahkan, untuk menyempurnakan sukuk yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu, pada tahun depan pemerintah menyatakan akan menerbitkan sukuk ritel perdana. UU SBSN tersebut merupakan landasan penting untuk memberikan jaminan bagi pemerintah dan masyarakat yang hendak berinvestasi pada sukuk.

Karena pemerintah tidak mungkin mengeluarkan bagi hasil kepada investor kalau tidak ada aturan yang jelas. Begitu pula masyarakat tidak mungkin mau berinvestasi kalau tidak ada kepastian hukum. Langkah tersebut dikarenakan tingginya minat masyarakat atas sukuk.

Tingginya minat investor ini dibuktikan dengan terjadinya over-subscription sebesar 1,6 kali dengan total permintaan mencapai Rp8,07 triliun dan target indikatif sebesar Rp5 triliun.Namun,karena ada alasan tertentu, pemerintah hanya menerbitkan sukuk senilai Rp4,699 triliun.

Sukuk yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu itu diterbitkan dalam dua trances, berseri jatuh tempo yaitu tujuh tahun serta sepuluh tahun.Jenis kupon yang ditawarkan bersifat tetap dengan frekuensi pembayaran kupon setiap enam bulan sekali. Prospek yang diberikan oleh instrumen sukuk ini sangat menjanjikan yaitu terdapat potensi pasar dengan diversifikasi yang cukup beragam.

Selain itu,tingkat bagi hasil juga cukup tinggi.Jadi,sangat beralasan jika instrumen ini cukup diminati banyak investor. Akad syariah yang melandasi sukuk yang dikeluarkan pemerintah adalah akad sewa (sukuk al-ijarah).Di mana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa aset tersebut.

Akad ijarah dipilih karena mudah dipergunakan dan fleksibel sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kesuksesan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali mendulang kesuksesan yang sama, yakni mengeluarkan sukuk global.

Pemerintah berharap sukuk global tersebut akan menarik investor luar negeri khususnya Timur Tengah. Dari sisi pemerintah,sukuk merupakan cara yang tepat untuk mengakumulasi modal dengan harga murah.

Pemerintah juga semakin serius serta transparan dalam mengelola aset kekayaan negara.Sebab,bagaimanapun juga,sukuk tidak mungkin bisa dikeluarkan kalau tidak memiliki ja-minan aset. Bahkan, ada cerita yang berkembang, pemerintah baru melakukan pendataan aset yang dimilikinya sebelum mengeluarkan sukuk.

Sebelum dijadikan jaminan, aset-aset tersebut kemudian dikelola dengan baik.Hal itu dimaksudkan agar calon investor tertarik memiliki sukuk yang dikeluarkan negara. Pemerintah juga melihat sukuk yang dikeluarkan bisa memperbanyak alternatif untuk dijadikan sebagai anggaran pembangunan.

Dengan keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah, akan mustahil bagi pemerintah untuk bisa membangun sekian banyak proyek.Karena itulah dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya, sukuk dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek infrastruktur dan proyek lain untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bagi investor, berinvestasi pada sukuk akan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

Selain itu, tentunya keuntungan yang diperoleh investor bisa dijamin kehalalannya. Hal itulah yang selama ini membuat banyak warga muslim yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri relatif enggan berinvestasi pada obligasi negara.

Untuk saat ini,memang berinvestasi pada sukuk kurang memiliki likuiditas. Ini karena sukuk merupakan barang baru.Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan rencana pemerintah untuk terus mengeluarkan berbagai varian sukuk,tentunya likuiditas berinvestasi pada sukuk akan terus meningkat. *) Disarikan dari wawancara

Oleh : Gunawan Yasni
Anggota Badan Pelaksana Dewan Syariah Nasional MUI

Post DIPOSTING OLEH Reza Agusti | September 28, 2008

Leave a Reply