Bismillaah, Alhamdulillaah, Laa hawla wa laa quwwata illa billaah.
Sukuk Negara merupakan wahana investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah secara umum dan telah mempunyai landasan 4 fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan UU No. 19 tahun 2008 tentang Sukuk Negara.
Keberadaan sukuk negara akan menambah portofolio instrumen investasi berbasis syariah di Indonesia dan pada akhirnya akan memajukan sistem keuangan berbasis syariah secara global.
Fatwa Ijarah khususnya Sale and Lease back yang dipergunakan untuk penerbitan sukuk negara dalam mata uang Rupiah, akan disusul dengan sukuk negara global mata uang asing dan sesungguhnya dapat juga dipergunakan juga untuk penerbitan sukuk korporasi ke depan.
Dewan Syariah Nasional memandang terbitnya sukuk negara dan sukuk korporasi Indonesia sebagai berhasilnya Islam menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (berdaya guna bagi banyak pihak) di Indonesia dan dunia.
Berinvestasilah pada sukuk yang halaalan thoyyiiban dan dapatkan manfaatnya, yaitu keuntungan di akhirat dan dunia yang Insya Allah, membawa barokah bagi investor, barokah bagi bangsa dan negara Indonesia.
Leave a Reply