back to niriah

Book

M-Gunawan-Yasni-Books

PESAN TENTANG SUKUK NEGARA


K.H. MA’RUF AMIN - KETUA PELAKSANA HARIAN

DEWAN SYARIAH NASIONAL - MUI

Prepared by: M. G. Yasni

(anggota BPH DSN-MUI Pokja Pasar Modal & Program)

 

Bismillaah, Alhamdulillaah, Laa hawla wa laa quwwata illa billaah.

  • Sukuk Negara merupakan wahana investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah secara umum dan telah mempunyai landasan 4 fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan UU No. 19 tahun 2008 tentang Sukuk Negara.
  • Keberadaan sukuk negara  akan menambah portofolio instrumen investasi berbasis syariah di Indonesia dan pada akhirnya akan memajukan sistem keuangan berbasis syariah secara global.
  • Fatwa Ijarah khususnya Sale and Lease back yang dipergunakan untuk penerbitan sukuk negara dalam mata uang Rupiah, akan disusul dengan sukuk negara global mata uang asing dan sesungguhnya dapat juga dipergunakan juga untuk penerbitan sukuk korporasi ke depan.
  • Dewan Syariah Nasional memandang terbitnya sukuk negara dan sukuk korporasi Indonesia sebagai berhasilnya Islam menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (berdaya guna bagi banyak pihak) di Indonesia dan dunia.
  • Berinvestasilah pada sukuk yang halaalan thoyyiiban dan dapatkan manfaatnya, yaitu keuntungan di akhirat dan dunia  yang Insya Allah, membawa barokah bagi investor, barokah bagi bangsa dan negara Indonesia.
Post DIPOSTING OLEH Reza Agusti | August 21, 2008

Leave a Reply