back to niriah

Book

M-Gunawan-Yasni-Books

DSN minta bank sesuaikan investasi

JAKARTA: Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia meminta perbankan menyesuaikan kembali produk simpanan investasi syariah yang terkait dengan komoditas karena mengandung unsur spekulasi.

Muhammad Gunawan Yasni, anggota DSN-MUI, mengatakan mayoritas ulama sepakat transaksi berjangka dengan penyelesaian kewajiban dari kedua belah pihak pada suatu waktu di masa datang secara syariah terlarang karena adanya kandungan gharar atau risiko yang berlebihan.

Dia menjelaskan transaksi dengan penjualan sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai oleh penjual (short sale), secara syariah termasuk dalam transaksi terlarang.

“Kecuali beberapa kontrak seperti salam yang mayoritas ulama menerimanya. Banyak bukti yang menunjukkan penjualan semacam ini mendorong perilaku spekulatif berlebihan yang mengarah ke perjudian,” ujarnya, baru-baru ini.

Menurut dia, ulama juga menyoroti penyerahan fisik yang bukan menjadi tujuan penyelesaian kontrak. Dalam banyak kasus di bursa berjangka, transaksi biasanya berakhir dengan pembayaran kas atau melalui pembalikan transaksi perdagangan sebelum waktu penyerahan, tanpa adanya penyerahan fisik.

Ketidakpastian mengenai adanya penyerahan fisik itu menyebabkan komoditas yang dijualbelikan diragukan keberadaannya sehingga berisiko.

Gunawan menuturkan sifat kontrak berjangka dapat menjurus ke arah perjudian (maysir) ketika harga komoditas tersebut berubah-ubah dan sulit untuk ditebak pergerakannya khususnya pada kontrak berjangka valuta asing.

“Keuntungan dan kerugian yang bahkan bisa tidak terbatas membuat kontrak ini bisa berubah menjadi sekadar a game of chance [perjudian] yang jelas mendorong perilaku spekulatif,” terangnya.

Dia mengkritik aspek lindung nilai dan spekulasi yang makin tidak jelas. Hal itu, kata Gunawan sama saja mengamputasi fungsi perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi.

Dimuat di situs bisnis.com pada tanggal 4 Agustus 2008

Post DIPOSTING OLEH M. Gunawan Yasni | August 5, 2008

Leave a Reply