Bertahun-tahun adalah sebuah penantian yang cukup panjang untuk menunggu keluarnya dua undang-undang syariah ini, UU no. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan dua undang-undang ini, Insya Allah, tahun-tahun rahmatan lil ‘aalamiin di Indonesia dimulai untuk menghasilkan kembali keadaan yang lebih baik yang tentunya harus dimulai dari diri kita masing-masing. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kekuatanNya kepada para pejuang ekonomi syariah, aamiin. Selamat membaca dua undang-undang syariah ini. Semoga bermanfaat.
Years are a long period to wait for the issuance of these two sharia laws, State Law no. 19 year 2008 on Government Sukuk and State Law no. 21 year 2008 on Sharia Banking. With these two laws, Insya Allah, the years of rahmatan lil ‘aalamiin in Indonesia is begun to rebuild better condition which has to be started by our eachself. May Allah The Almighty will always give His Strength to the mujaheeds of sharia economics, aameen. Happy reading for these 2 state laws. May these be useful.
uu-21-tahun-2008-perbankan-syariah.pdf
July 31st, 2008 at 2:39 pm
Terima kasih banyak pak Iwan atas file UU-nya. Akhirnya memang tidak sia-sia semua perjuangan dan upaya gigih dari teman-teman penggiat, pelaku, pemerhati, dan semua stakeholder Islamic Finance di Indonesia.