M. Gunawan Yasni mungkin hanya seorang anak muda yang berupaya membuat negara ini sedikit lebih baik dengan sedikit kontribusi di bidang yang dia mempunyai pengetahuan dan pemahaman serta pengalaman tentangnya.
Sejak tahun 2004 bersama-sama dengan para seniornya di Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI), senior lecturer Program Pasca Sarjana Kajian Timur Tengah & Islam - Universitas Indonesia ini telah berupaya memberikan masukan, nasehat dan contoh-contoh sukuk kepada Depkeu RI agar menerbitkan Sukuk Negara. Perjuangannya bersama dengan para seniornya di BPH DSN MUI beserta beberapa pejabat senior di Depkeu RI akhirnya mengerucut menjadi sebuah keberhasilan dengan disetujuinya Undang - Undang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN) oleh DPR RI tanggal 9 April 2008 dan disahkan serta ditandatanganinya UU tersebut oleh Presiden RI 7 Mei 2008. Pasal 25 adalah terobosan yang dibuat oleh salah satu pemberdaya Islamic Base Defensive Art (IBDA) ini bersama seniornya di BPH DSN MUI beserta para pejabat senior Depkeu RI untuk membakukan eksistensi MUI khususnya DSN MUI dalam percaturan keuangan Negara berdasarkan prinsip syariah.
Berikut adalah detil UU SBSN dan penjelasannya :
.:Dikarenakan batasan besar file, file diatas dikompilasi seoptimal mungkin. mohon melihat secara full-screen dengan menekan Ctrl+L:.
June 25th, 2008 at 11:19 am
Ass.wr.wb
thx 4 sharing this file
hopefully, the next regulation e.g UU Islamic Banking will be uploaded here soon
hehehhe
wass
July 28th, 2008 at 11:57 am
Assalamu’alaikum…
mungkin UU mengenai sukuk sudah di buat peraturannya, boleh tidak pak saya minta bagaimanakah peraturan tersebut??dan saya pengen menanyakan sampai saat ini bagaimana atau seberapa besar kontribusi sukuk terhadap pengembangan lembaga keuangan syariah??
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih??
Wassalam..