back to niriah

Book

M-Gunawan-Yasni-Books

Undang - Undang Surat Berharga Sukuk Negara ( UU - SBSN )

M. Gunawan Yasni mungkin hanya seorang anak muda yang berupaya membuat negara ini sedikit lebih baik dengan sedikit kontribusi di bidang yang dia mempunyai pengetahuan dan pemahaman serta pengalaman tentangnya.

Sejak tahun 2004 bersama-sama dengan para seniornya di Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI), senior lecturer Program Pasca Sarjana Kajian Timur Tengah & Islam - Universitas Indonesia ini telah berupaya memberikan masukan, nasehat dan contoh-contoh sukuk kepada Depkeu RI agar menerbitkan Sukuk Negara. Perjuangannya bersama dengan para seniornya di BPH DSN MUI beserta beberapa pejabat senior di Depkeu RI akhirnya mengerucut menjadi sebuah keberhasilan dengan disetujuinya Undang - Undang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN) oleh DPR RI tanggal 9 April 2008 dan disahkan serta ditandatanganinya UU tersebut oleh Presiden RI 7 Mei 2008. Pasal 25 adalah terobosan yang dibuat oleh salah satu pemberdaya Islamic Base Defensive Art (IBDA) ini bersama seniornya di BPH DSN MUI beserta para pejabat senior Depkeu RI untuk membakukan eksistensi MUI khususnya DSN MUI dalam percaturan keuangan Negara berdasarkan prinsip syariah.

Berikut adalah detil UU SBSN dan penjelasannya :

uu-sbsn.pdf

penjelasan-uu-sbsn.pdf

.:Dikarenakan batasan besar file, file diatas dikompilasi seoptimal mungkin. mohon melihat secara full-screen dengan menekan Ctrl+L:.

Post DIPOSTING OLEH Reza Agusti | May 14, 2008

2 Responses to “Undang - Undang Surat Berharga Sukuk Negara ( UU - SBSN )”

  1. arie mediadianto Says:

    Ass.wr.wb

    thx 4 sharing this file
    hopefully, the next regulation e.g UU Islamic Banking will be uploaded here soon
    hehehhe

    wass

  2. kamal ahmad Says:

    Assalamu’alaikum…
    mungkin UU mengenai sukuk sudah di buat peraturannya, boleh tidak pak saya minta bagaimanakah peraturan tersebut??dan saya pengen menanyakan sampai saat ini bagaimana atau seberapa besar kontribusi sukuk terhadap pengembangan lembaga keuangan syariah??
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih??
    Wassalam..

Leave a Reply