back to niriah

Book

M-Gunawan-Yasni-Books

Insya Allah Pasar Modal Syariah Tak Lagi Cuma Sekedar Label

Demam instrumen keuangan yang berlabel syariah memang tengah melanda Indonesia. Sudah saatnya pula ada aturan tegas yang mengatur sepak terjang instrumen keuangan yang berlabel syariah. Sebuah fatwa sedang disiapkan Dewan Syariah Nasional. Apa isinya?Label syariah menjadikan perbankan, asuransi, indeks dan obligasi memiliki nuansa lain. Di tengah tren penurunan suku bunga bank konvensional misalnya, prinsip bagi hasil bank yang memakai prinsip syariah justeru semakin melenggang. Pendeknya, investasi pada instrumen keuangan syariah menawarkan return yang lebih tinggi.Investor, sejak konsep syariah diintroduksi sepuluh tahun lalu dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, bisa memilih investasi yang halal. Dikatakan halal, karena sebelum instrumen-instrumen tersebut diluncurkan ke publik, harus terlebih dahulu mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi umat muslim yang teguh menerapkan prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupannya, sudah jelas akan memilih instrumen investasi yang berbasiskan syariah. Selain menguntungkan, produknya juga halal.Masalahnya, apakah dengan mendapat label halal dari DSN, otomatis menjadikan instrumen tersebut dalam prakteknya sehari-hari terbebas dari riba atau unsur lain yang bertentangan dengan syariah Islam? Lantas, sejauh mana DSN punya otoritas untuk mengawasi day to day emiten-emiten yang mengeluarkan produk syariah, mengingat Bapepam sekalipun sulit untuk melakukan pengawasan?Perkembangan di pasar modal syariah ditandai dengan semakin maraknya pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index. Sejak Indosat merilis obligasi syariah mudharabah tahun lalu, tercatat enam emiten kini telah melakukan hal yang sama. Nilai obliasi yang telah dikeluarkan enam emiten tadi mencapai Rp780 miliar.

tbl1.jpg

Gunawan Yasni dari Batasa Capital melihat perkembangan pasar modal syariah sebagai salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan dari perbankan syariah. “Untuk itu, kita di capital market menilai perlu diciptakan instrumen investasi dari perusahaan yang potensial dan dikemas dalam konteks syariah,” kata Gunawan kepada hukumonline.Pertimbangan untuk menerbitkan instrumen syariah, menurutnya sangat rasional. Sebab, instrumen syariah tidak mengacu pada bunga yang flat atau fluktuatif, yang sangat tergantung pada kondisi moneter negara. Seandainya kondisi perusahaan tidak terlampau baik, yield yang diberikan disesuaikan dengan kondisinya. Jadi, perusahaan tidak mau menanggung resiko secara berlebihan dengan naik turunnya kondisi bisnis.“Kita bicara rasional saja. Dalam kenyataannya, obligasi syariah Indosat misalnya, justeru memberikan return yang lebih baik dari yang konvensional. Sekarang, instrumen keuangan yang halal bisa memberikan return yg lebih baik,” ujar Gunawan.Di tengah maraknya instrumen investasi yang berlabel syariah, perlu dikritisi pula minimnya, kalau boleh dibilang tidak ada, aturan-aturan hukum yang memayungi setiap transaksi yang melibatkan instrumen tersebut. Saat ini, Bapepam dan DSN tengah berkolaborasi untuk menyusun regulasi yang mengatur prinsip-prinsip pasar modal syariah.Berdasarkan salinan dokumen dan informasi yang hukumonline peroleh, sebenarnya DSN telah merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Bahkan, regulasi tersebut sudah dituangkan ke dalam bentuk fatwa bernomor 40 tahun 2003. Rencananya, fatwa tersebut memang akan dikeluarkan pada Oktober lalu namun terganjal masalah teknis. Kemungkinan, baru pada Desember atau Januari tahun depan, fatwa DSN-MUI ini baru akan disebarluaskan.Fatwa pasar modal syariahIntinya, fatwa tersebut memang mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal. Disitu dikatakan, suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah. Dijelaskan pula, pernyataan kesesuaian syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap efek syariah, bahwa efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Sebelum adanya fatwa ini, memang sudah ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon emiten sebelum menerbitkan instrumen syariah. Mereka harus presentasi terlebih dahulu dihadapan DSN, terutama untuk menjelaskan struktur bagi-hasilnya kepada investor. Tak jarang, dalam presentasi tersebut DSN memberikan sanggahan, bahkan kecaman, bila strukturnya tidak memenuhi kaidah syariah. Bila persoalan struktur transaksi selesai, proses selanjutnya adalah menuangkannya ke dalam perjanjian notariil, seperti perjanjian perwaliamanatan. Tahapan yang dijelaskan diatas memang telah menjadi semacam konvensi, tapi yang perlu digarisbawahi, itu belum dibakukan.

Masalah-masalah yang diatur dalam fatwa mengenai pasar modal syariah

tbl2.jpg

Sumber: Rancangan fatwa DSN-MUI tentang prinsip pasar modal syariah

Menurut Gunawan, yang juga menjadi anggota DSN-MUI, fatwa ini akan mengisi kekosongan peraturan yang berlaku bagi emiten syariah, terutama aspek pengawasannya. Selama ini, investor memang sulit untuk mengawasi apakah prinsip syariah memang telah diimplementasikan sepenuhnya dalam praktek sehari-hari perusahaan yang menerbitkan instrumen keuangan syariah. Pengawasan terhadap perusahaan yang telah menerbitkan efek syariah memang menjadi sesuatu yang krusial untuk memastikan istilah syariah tidak sekedar label, melainkan memang menjiwai setiap kegiatan perusahaan tersebut.Untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan lewat Indeks Syariah, misalnya, apakah praktek bisnisnya sesuai syariah. Bila indikator untuk menilai performance 30 saham perusahaan yang terdaftar di papan Indeks Syariah hanya berpatokan apabila emitennya tidak memproduksi barang haram, dinilai belum cukup valid.Labelisasi“Yang akan kita lakukan, dengan mem-push Bapepam, agar perusahaan yang menerbitkan efek syariah harus punya Syariah Compliance Officer (SCO). Seorang SCO merupakan pihak atau pejabat dari lembaga yang telah mendapatlkan sertifikasi dari DSN-MUI untuk pemahamannya mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal,” jelas Gunawan, menanggapi pertanyaan mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang menerbitkan efek syariah.Anab Afifi, aktivis Indonesian Investment Studies, dalam tulisannya di Republika Online menganalogikan label syariah dengan label halal. Menurutnya, labelisasi halal, dipastikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat muslim. Label halal terbukti mampu mampu mendongkrak kepercayaan pasar terhadap industri makanan dan minuman. Kata halal, tulis Anab, menjadi alat pemasaran yang efektif. Namun, ketika sebuah produk yang menempelkan label halal tapi ternyata di kemudian hari diketahui produknya mengandung lemak babi, maka produk itu dipastikan akan diajuhi oleh konsumennya yang muslim.Kepala Biro Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Bapepam, Robinson Simbolon, menyambut baik rencana untuk mengimplementasikan prinsip syariah di bidang pasar modal ke dalam peraturan-pertauran Bapepam. Ia pun membenarkan timnya dan DSN-MUI, saat ini tengah menggodok aturan-aturannya.Sebelum adanya peraturan-peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai teknis pelaksanaan pasar modal syariah, posisi Bapepam sangat tergantung kepada DSN-MUI. Prinsipnya, kata Robinson, kalau DSN mengatakan (produknya) itu syariah, maka Bapepam akan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menerbitkan efek syariah. Kalau sekiranya terjadi sesuatu yang tidak jelas, atau bahkan pelanggaran, Bapepam harus berkonsultasi terlebih dahulu. Kendatipun demikian, wewenang untuk menjatuhkan sanksi tetap ada di tangan Bapepam selaku otoritas bursa.“Kita menerapkan aturan yang umum saja. Kita belum menyentuh kalau dana yang digunakan tidak sesuai syariah. Karena, ketentuan harus penggunaan untuk apa juga belum ada. Kecuali kalau di kontraknya dicantumkan ya bisa kita penalti karena dia melanggar kontrak,” papar Robinson kepada hukumonline.Seandainya ada perusahaan efek syariah yang tidak menerapkan syariah, lanjut Robinson, apakah otomatis produknya tidak berhak menyandang label syariah. Ia menggarisbawahi, perlu pula dipikirkan perlindungan bagi investor yang membeli efek syariah, seandainya si emiten tak lagi comply dengan prinsip syariah. Apakah efeknya wajib dibeli kembali,” tanya Robinson.Melihat urgensinya, sudah saatnya regulasi yang mengatur prinsip umum pasar modal syariah dibakukan. Tujuannya, tak lain untuk menciptakan aturan main yang jelas, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi investor yang tertarik berinvestasi karena tergiur label syariah.HukumOnline.Com

Post DIPOSTING OLEH M. Gunawan Yasni | March 14, 2008

One Response to “Insya Allah Pasar Modal Syariah Tak Lagi Cuma Sekedar Label”

  1. Makasih atas tulisannya tentang pasar modal syari’ah, kalau saya tidak salah fatwa DSN-MUI tentang pasar modal syari’ah juga sudah diperbarui dan disyahkan bulan Mei 2008. Disana ada penambahan jumlah emiten yang menjadikan kita lebih leluasa untuk melakukan pembelian saham. Saya sendiri sudah sekitar 7 bulan yang lalu memasuki dunia pasar modal dengan berbekal fatwa DSN-MUI. Pada awalnya saya ingin investasi saja di pasar modal (PM), namun pada akhir 2007 hingga sekarang saham yang saya beli nilainya merosot terus. Hal demikian membuat saya harus cut loss. Nah berawal dari situ akhirnya sekarang saya melakukan trading. Dan saya perhatikan, banyak pelaku pasar modal ternyata juga melakukan trading. Apalagi kalau kita perhatikan situasi market sekarang ini (sangat volatile), terasa begitu sulit bagi saya untuk mengambil posisi buy / sell. Terkadang rekomendasi broker juga kurang jitu dalam memprediksi pasar yang seperti ini. Apa lagi bagi saya yang tidak memiliki background pendidikan ekonomi,terasa amat berat. Untuk bisa survive di Pasar modal diperlukan pengalaman setidaknya 2 tahun (ini kata para senior lho). Ada hal lain yang membuat saya bertanya-2, dipasar modal ini yang ada kalau ga menang ya kalah atau impas. Uang di pasar modal sebenarnya hanya pindah dari yang kalah kepada pemenangnya. Dari sini nampaknya ada pihak lain yang didholimi. Kalo kita bandingkan dengan jual beli barang yang lain akan sangat jauh bedanya. Jual beli buku misalnya, penjual dapat untung sementara si pembeli dapat manfaat. Kalau jual beli saham, misal, Sigit beli saham Tlkm Rp 10,000; karena harga mlorot maka dijual rugi Rp. 9,500;- dan dibeli Sudiro, ternyata harganya turun terus menjadi Rp. 8,850, membuat Sudiro harus menjual rugi dst dst. Saya merasakan penjual / pembeli tidak mendapatkan untung maupun manfaat dari bisnis ini. Kecuali bagi pembeli terakhir, yang setelah ia beli harga sahamnya naik. Hal lain yang menurut saya kurang sreg adalah fee broker baik jual untung maupun jual rugi. Kalau jual untung masih ok lah. Namun kalau kita jual rugi masih juga kena fee, nampaknya penerapan fee kepada yang cut loss kurang manusiawi atau ada unsur dholimnya. Mohon pencerahannya Makasih. Wassalamu’alaikum wrwb.

Leave a Reply