back to niriah

Book

M-Gunawan-Yasni-Books

Charge Card Bank Syariah Pakai Dua Akad

Jakarta - Dewan Syariah Nasional-MUI menyetujui penerapan layanan produk charge card kepada masyarakat melalui dua akad yaitu kafalah wal ijarah (sewa penjaminan) dan qard wal ijarah (sewa pinjaman).Ketua Dewan Pelaksana Harian DSN-MUI Ma’ruf Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa mengenai dibolehkannya perbankan syariah mengeluarkan produk charge card sebagai layanan perbankan.”Kami sudah keluarkan fatwanya dan yang melalui merchant pakai kafalah wal ijarah sedangkan untuk yang ambil uang di ATM atau bank pakai qard wal ijarah,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.Menurut dia kedua akad tersebut digunakan untuk menjaga kepatuhan penerapan prinsip syariah sehingga produk layanan perbankan syariah ini tidak membingungkan masyarakat.”Itu kan ada pandangan bagaimana bisa kalau tidak pakai bunga? Makanya kami harus mengkaji terlebih dahulu. Cuma charge card ini secara syariah sudah memenuhi syarat,” ujarnya.Ma’ruf juga menyebutkan DSN telah menyempurnakan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan yang lebih berfungsi menjaga kepatuhan pada penerapan prinsip syariah.Hal ini untuk mempertegas posisi DPS yang seharusnya tidak dimasukkan dalam jajaran komisaris.HarapanSementara itu M Gunawan Yasni, DPS PT Basata Capital mengatakan keluarnya fatwa MUI mengenai kartu pembayaran memberikan harapan bagi pelaku pasar untuk dapat mengembangkan teknis penjualan produk syariah.Selama ini penjualan produk syariah hanya dilakukan melalui cara konvensional, menjual langsung produk maupun melalui agen penjual.”Ini merupakan satu terobosan bagi perkembangan produk syariah di pasar modal. Investor nantinya dapat memperoleh produk syariah seperti unit link dan reksa dana syariah tidak lagi datang ke agen penjual, namun hanya dengan menggunakan kartu syariah charge card itu,” katanya.Saat ini, kata Yasni, ada 3 bank syariah yang rencananya mengeluarkan charge card untuk mensiasati inovasi produk bank syariah a.l. Unit Usaha Syariah BII, Bank Syariah Mandiri dan Unit Usaha Syariah BNI.”Ketiga bank ini, lanjut dia, telah memperoleh mengajukan diri kepada MUI dan telah memperoleh izin untuk mengembangkan kartu syariah itu.”Dengan perolehan izin ini, menurut dia, membuka kesempatan kepada manajer investasi yang akan menjual produknya untuk bekerjasama dengan bank tersebut.Sebelumnya Direktur Perbankan Syariah BI Harisman mengatakan bank sentral dan Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengadakan workshop di Bogor awal bulan ini yang membahas tentang produk perbankan syariah terutama kartu islami.”Cuma yang presentasi baru satu bank dan itu pun bukan kartu kredit hanya alat pembayaran, kami dan DSN hanya setuju yang untuk alat pembayaran.”Ketentuan dan batasan praktik charge card adalah tidak menggunakan sistem ribawi, tidak untuk transaksi atas barang yang haram atau maksiat. Selain itu, dana yang dipinjam harus lunas dalam waktu satu bulan sehingga tidak terjadi penumpukan utang seperti pada kartu kredit.Sedangkan untuk kartu kredit islami, Harisman menegaskan pihaknya belum mengizinkan perbankan syariah untuk menerbitkannya dikarenakan khawatir akan menaikkan eskalasi konsumerisme masyarakat.Sementara Direktur Treasury & International Banking Bank Syariah Mandiri (BSM), Iskandar Z. Rangkuti mengatakan charge card BSM akan diluncurkan pada bulan depan, menyusul kartu debit yang telah diluncurkan sebelumnya.Rangkuti menyebutkan pihaknya juga berencana menggandeng Visa International serta KartuKu sebagai vendor dalam program kartu charge islami ini. (04/09/adn)Syariahmandiri.co.id

Post DIPOSTING OLEH M. Gunawan Yasni | March 14, 2008

Leave a Reply